Warga berada di laman Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Pengadaan peralatan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar menjadi sorotan.
Salah satu paketnya, Mesin Perajang Tembakau senilai Rp316,2 juta. Namun, mesin tersebut baru datang setelah musim tembakau 2026 berakhir.
Persoalan tersebut menjadi perhatian lantaran waktu pemanfaatan perangkat pertanian berangkaian langsung dengan almanak musim dan kebutuhan petani.
Meski peralatan disebut tetap dapat digunakan pada musim berikutnya, keterlambatan penerimaan membikin faedah perangkat tersebut tidak bisa dirasakan petani pada musim nan membutuhkan.
Data pengadaan mencatat sejumlah paket dengan nilai cukup besar. Di antaranya Combine Harvester senilai Rp2.096.960.940, Handtraktor Rp904.260.000, Pupuk ZA Plus Rp491.508.000, Combine Harvester Rp387.850.000, serta Mesin Perajang Tembakau Rp316.200.028.
Lima paket tersebut mempunyai nilai sekitar Rp4,19 miliar. Sebagian pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, termasuk dengan sistem mini-kompetisi.
Persoalan waktu pengadaan mencuat saat awak media berbareng Ketua LP3D Moh. Mansur melakukan konfirmasi ke instansi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang pada 17 September 2026.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang Nurdin, menjelaskan, sejumlah pengadaan nan menjadi perhatian, termasuk Mesin Perajang Tembakau.
Nurdin mengakui pengadaan mesin tersebut mengalami keterlambatan. Bahkan, mesin baru tersedia ketika musim tembakau di Sampang telah selesai.
Menurut Nurdin, mesin tersebut tetap dapat digunakan lantaran merupakan produksi tahun 2026 dan tetap bisa dimanfaatkan pada musim tembakau tahun berikutnya.
“Mesin tersebut produksi tahun 2026 dan tetap bisa digunakan pada tahun 2027,” jelas Nurdin.
Keterangan tersebut mendapat sorotan dari Ketua LP3D Moh. Mansur. Ia menilai waktu kehadiran peralatan menjadi bagian krusial dalam pengadaan perangkat pertanian lantaran penggunaannya berangkaian langsung dengan musim dan kebutuhan petani.
“Kalau datangnya sudah terlambat, musimnya sudah selesai. Barangnya memang ada, tetapi momentum pemanfaatannya sudah basi. Petani tidak bisa memanfaatkannya saat musim nan memerlukan mesin itu,” ujar Mansur.
Menurut Mansur, perencanaan pengadaan sektor pertanian semestinya disesuaikan dengan almanak musim dan kebutuhan petani. Dengan demikian, peralatan nan diadakan dapat digunakan ketika petani memasuki masa produksi alias memerlukan perangkat tersebut.
Selain Mesin Perajang Tembakau, pengadaan 30 unit handtraktor juga menjadi perhatian. Nurdin menjelaskan, perangkat tersebut tetap menunggu SK Bupati Sampang.
Menurutnya, proses tersebut berangkaian dengan usulan golongan tani nan ditujukan kepada Bupati Sampang.
“Untuk 30 unit handtraktor tetap menunggu SK Bupati lantaran usulannya dari golongan tani kepada Bupati,” terang Nurdin.
Sementara itu, pada pengadaan pupuk terdapat perubahan dari kebutuhan awal. Nurdin menjelaskan bahwa kebutuhan awal nan diajukan berupa pupuk NPK. Namun, lantaran stok NPK tidak tersedia, pengadaan kemudian dialihkan menjadi pupuk ZA.
Perubahan jenis pupuk tersebut menjadi bagian dari proses pengadaan nan perlu dilihat berasas arsip dan kebutuhan awal nan diajukan. Termasuk, dasar perubahan jenis pupuk, nilai pengadaan, penyedia, spesifikasi barang, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan golongan tani penerima.
Dengan nilai pengadaan nan mencapai sekitar Rp5,5 miliar, rangkaian proses tersebut menjadi sorotan, mulai dari perencanaan, pemesanan, waktu penerimaan barang, hingga penyaluran dan pemanfaatannya oleh petani.
Bagi sektor pertanian, ketepatan waktu penggunaan perangkat menjadi bagian krusial lantaran berangkaian langsung dengan musim produksi. Pengadaan nan terlambat dapat membikin peralatan tidak langsung digunakan meskipun secara manajemen telah tersedia.
Mansur menegaskan, pengadaan perangkat pertanian perlu disusun berasas kebutuhan nyata di lapangan agar peralatan nan dibeli dapat dimanfaatkan sesuai momentum musim pertanian.
Besarnya anggaran nan terserap, kata dia, tidak hanya berangkaian dengan nilai belanja, tetapi juga dengan ketepatan waktu peralatan diterima dan digunakan oleh golongan tani.
Mesin Perajang Tembakau senilai Rp316,2 juta tersebut sekarang menjadi salah satu sorotan lantaran disebut tersedia setelah musim tembakau 2026 berakhir.
Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang menyatakan mesin tersebut tetap dapat dimanfaatkan pada musim berikutnya. (ali/nda)

47 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·