IlustrasiBanyak media lokal memberitakan usulan Kabupaten Kepulauan Sumenep. Ada juga nan memberitakan sebutan, Kabupaten Sumenep Kepulauan.
Kata media nan memberitakan: Pemkab Sumenep melalui Bupati Fauzi lagi menyatukan langkah untuk mengubah nomenklatur Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan.
Langkah itu, katanya sudah tahap penyusunan naskah akademik sebagai salah satu syarat administratif sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dan Bupati Fauzi memberi pemisah akhir: urusan Kabupaten Sumenep Kepulauan selesai sebelum berhujung masa jabatannya.
Bagi saya. Berita itu bukan perihal nan baru. Sebab, sejak 2022 lalu. Para personil DPRD Sumenep berbareng Bappeda ramai-ramai menemui Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti-waktu itu.
Rombongan dari Sumenep itu bertanya sekaligus mendesak. Kenapa-sejak 2017. Usulan Kabupaten Kepulauan Sumenep sudah masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) No 4 Tahun 2017 tentang Daerah Kepulauan. Bahkan, nama Kabupaten Kepulauan Sumenep sudah ada di urutan ke 70 dari 85 Kabupaten nan diusulkan menjadi Daerah Kepulauan. Kok belum terealisir.
Dan setiap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. RUU Daerah Kepulauan belum dibahas menjadi undang-undang.
Sampai 2022. RUU Daerah Kepulauan itu kembali terlihat pada daftar 40 RUU nan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Di antara 40 RUU itu, RUU tentang Daerah Kepulauan nan diusulkan DPD RI juga belum kunjung dibahas menjadi undang-undang.
Kabar waktu RUU Daerah Kepulauan untuk disahkan menjadi undang-undang tetap sumir. Kini di tahun 2026 terdengar ramai buletin dorongan Bupati Sumenep Ach Fauzi Wongsojudo. Katanya lagi serius menuntaskan terwujudnya Kabupaten Sumenep Kepulauan.
BACA JUGA: Ramai-ramai Desak Kabupaten Kepulauan Sumenep Disahkan Jadi Undang-undang
Sampai di sini. Saya terkenang dua puluh lima tahun lalu. Saat para aktivis Kepulauan Sumenep menggagas terwujudnya Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Ya…saya ingat. Waktu itu, para aktivis dari Kepulauan Sumenep: dari Sapeken, Sapudi, Kangean, Masalembu, Raas berkumpul. Mereka terus menyuarakan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Diskusi antar obrolan mengalami jalan buntu. Gegara rebutan letak Ibu Kota Kepulauan Sumenep. Karena antar pulau nyaris tidak setuju jika Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sumenep ada di Pulau Kangean.
“Masak orang Sapudi mau ke Kangean untuk urusan administrasi,” ucap perwakilan dari Sapudi, ketika itu.
Lalu, muncul buahpikiran dengan kata-kata begini: Biarkan nama Kepulauan Sumenep terbentuk. Soal ibu kota-nya tetap di daratan. Kantor Pemkab Sumenep di JL Dr Cipto itu menjadi Kantor Kabupaten Kepulauan Sumenep.
“Berarti Sumenep ada dua wilayah? Kabupaten dan Kota?,” jawab salah satu peserta obrolan waktu itu.
“Betul. Kabupaten Kepulauan Sumenep itu terdiri dari beberapa kecamatan di daratan dan kepulauan. Sedangkan wilayah kota Sumenep ada beberapa kecamatan di wilayaah kota dan sekitarnya,”
Dari obrolan itu nyaris tanpa kabar. Bertahun-tahun seperti ungkapan viral saat ini: ChatorKEPAK.
Entah kenapa. Dan apa nan terjadi. Beberapa hari terakhir muncul berita. Peresmian perubahan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep. Dan berbarengan juga. Muncul berita, Bupati Fauzi menargetkan Kabupaten Sumenep Kepulauan terbentuk sebelum 2030.
Apakah buletin pendapat Bupati Fauzi kebetulan pasca Polda Jatim meresmikan perubahan status Polresta Sumenep. Atau sudah terencana?
Di luar itu, saya berandai saja.
Di Pilkada 2030 nanti, mungkin: sudah ada Pilkada Sumenep Kepulauan dan Pilwali Kota Sumenep…
Salam..

4 hari yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·