Data DTSEN Belum Akurat, Surokim Sebut Hak Warga Miskin Terancam Terabaikan

2 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Karut-marut kecermatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai berpotensi merenggut hak-hak dasar masyarakat miskin, mulai dari agunan support sosial, akses jasa kesehatan, hingga support pendidikan KIP Kuliah.

Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim AS membeberkan bahwa kebenaran di lapangan menunjukkan tetap banyak ketidaksesuaian info antara profil dalam sistem DTSEN dan realita ekonomi warga.

“Sejauh ini kami tetap menemukan banyak info DTSEN nan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat,” kata Wakil Rektor III UTM, Surokim AS, Rabu, 23 September 2026 hari ini.

Surokim mendesak pemerintah pusat untuk segera menggelar pertimbangan dan perbaikan menyeluruh terhadap penetapan ranking desil. Ia mengecam jika parameter desil dijadikan sebagai filter tunggal nan absolut dalam menentukan kepantasan penerima bantuan.

Khusus pada penyaluran KIP Kuliah, Surokim mewanti-wanti agar status desil tidak dijadikan eliminator awal bagi calon mahasiswa kurang mampu, demi mencegah halangan administratif nan merugikan masa depan studi mereka.

“Perguruan tinggi kudu diberi ruang untuk melakukan verifikasi aktual dan mempertimbangkan bukti pendukung lainnya,” tegas Surokim.

Ia memaparkan, calon mahasiswa mestinya tetap diizinkan melampirkan arsip pengesahan lain seperti kartu KIP sekolah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hingga rincian slip penghasilan orang tua. Pihaknya mendorong pembenahan sistem koreksi DTSEN agar melangkah lebih sigap dan fleksibel.

Lebih lanjut, Pengamat Politik UTM ini menyoroti temuan janggal adanya oknum pejabat publik nan justru masuk dalam kategori Desil 1 (sangat miskin) DTSEN. Ia meminta proses pemadanan info dan verifikasi awal diusut tuntas.

“Jangan main-main dengan info penduduk miskin. Perlindungan terhadap masyarakat miskin merupakan petunjuk konstitusi nan kudu dijalankan secara sungguh-sungguh,” pangkasnya.

Ia pun mendorong agar proses pemutakhiran DTSEN melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah, abdi negara desa, akademisi kampus, pendamping sosial, serta komponen masyarakat agar support tepat sasaran. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya