PAMEKASAN, koranmadura.com – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan mengawal ketat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual nan menimpa seorang wanita penyandang disabilitas di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pengawalan tersebut ditunjukkan lewat audiensi mendatangi Mapolres Pamekasan pada Rabu, 16 September 2026 hari ini. GMNI mempertanyakan perkembangan penanganan perkara nan diduga menyeret dua terduga pelaku berinisial M dan T.
Ketua DPC GMNI Pamekasan, Bung Syaifus Suhada’ menyampaikan bahwa laporan kasus kejahatan seksual ini telah dilayangkan pihak family korban ke Polres Pamekasan sejak 2 September 2026 lalu.
Menurutnya, pihak kepolisian telah memverifikasi laporan tersebut dan saat ini tengah mendalami perkara melalui serangkaian pemeriksaan pelapor dan saksi, publikasi visum et repertum, hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Meski demikian, GMNI memberikan catatan kritis terhadap efisiensi penanganan perkara. Laporan dibuat 2 September, Laporan Polisi (LP) baru terbit 7 September, terduga pelaku M diamankan 9 September, sedangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diserahkan pada 16 September 2026.
“Penanganannya perlu dipercepat dan dilakukan serius,” kata Syaifus Suhada’.
GMNI juga mendesak jejeran kepolisian untuk segera memburu dan meringkus terduga pelaku T nan hingga sekarang tetap melenggang bebas. Pihaknya memberi ultimatum tenggat waktu 7×24 jam bagi kepolisian untuk menangkap pelaku T.
“Kami mendesak dalam waktu 7×24 jam segera ditangkap,” tegasnya.
Syaifus menegaskan, langkah audiensi ini murni corak pengawalan publik agar perkara mendapat perhatian serius dan transparan bagi family korban, bukan corak intervensi hukum.
Kasus dugaan kekerasan seksual nan terjadi di wilayah Pakong dan Pegantenan ini memantik perhatian unik lantaran bersenggolan langsung dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo PP Nomor 30 Tahun 2025.
“Korban memerlukan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Syaifus.
Terpisah, Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara tersebut secara ahli dan transparan sesuai koridor UU TPKS.
Evan menambahkan, penyampaian SP2HP kepada pihak family korban bakal terus dilakukan secara berkala dan akuntabel demi menjamin kepastian norma serta pelindungan hak-hak korban. (Sudur/Fine)

14 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·