Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan
MADURA HARI INI, PAMEKASAN — Satreskrim Polres Pamekasan membeberkan kronologi kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial M dan T.
Penjelasan tersebut disampaikan Polres Pamekasan melalui konferensi pers untuk memperjelas duduk perkara setelah pihak keluarga dan kuasa hukum salah satu tersangka, yakni M, mendatangi kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban berinisial S.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 September 2026, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni M dan T.
Menurut Yoyok, dugaan tindakan tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, M menghubungi korban melalui telepon dan memintanya datang ke rumah sepupunya dengan alasan hendak meminta bantuan dikerok serta menjanjikan sejumlah uang.
Di lokasi tersebut, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan pemerkosaan terhadap korban terjadi.
Sekitar dua minggu kemudian, kejadian serupa kembali terjadi. M meminta korban datang ke sebuah rumah kosong yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Bicorong. Korban kemudian diberi uang sebesar Rp30 ribu.
Dugaan tindakan tersebut kembali terjadi sekitar tiga minggu setelah kejadian kedua. Saat itu, M menghubungi korban sekitar pukul 08.00 WIB dan memintanya datang ke rumah dengan alasan akan memberikan uang.
Sesampainya di lokasi, korban dibawa ke sebuah kamar. Menurut keterangan penyidik, M kemudian menyuruh korban berbaring dan membuka pakaian korban sebelum melakukan tindakan pemerkosaan.
Sementara itu, dugaan kejadian keempat melibatkan tersangka T. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Yoyok menjelaskan, saat itu korban menerima telepon dari nomor yang belum dikenalnya. Penelpon tersebut mengaku sebagai T dan meminta korban datang ke sebuah kandang kambing di Kecamatan Pegantenan dengan alasan akan memberikan uang.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di kandang kambing, T diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Untuk kedua tersangka sudah kami amankan,” kata AKP Yoyok Hardianto.
Polisi juga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Terkait proses hukum yang ditempuh pihak tersangka, AKP Yoyok membenarkan adanya pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka M.
Ia menjelaskan, M saat ini masih menjalani proses penahanan yang telah diperpanjang setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.
Polres Pamekasan menegaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Ali)

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·