Tuntutan Pelaku Pencabulan Anak Hanya 3 Tahun, Keluarga Korban di Bangkalan Kecewa

1 hari yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bangkalan mempertanyakan tuntutan pidana 3 tahun penjara nan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa anak berinisial TU (14).

Tragedi cabul nan menimpa Bunga (15)—bukan nama sebenarnya—terjadi pada April 2026 di Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, ialah MT (19), FR (19), dan TU (14).

Kuasa norma korban, Bagas Dwi Wicaksona menegaskan bahwa kebenaran persidangan secara gamblang mengungkap tindakan biadab serta trauma mendalam nan dialami korban.

“Korban didampingi orang tua dan menyampaikan fakta-fakta nan dialaminya. Keterangan itu juga diperkuat oleh pihak keluarga,” kata Kuasa Hukum Korban, Bagas Dwi Wicaksona, Kamis, 24 September 2026 hari ini.

Bagas menguraikan bahwa penanganan perkara dipisah sesuai status hukumnya. Dua pelaku dewasa, MT dan FR diproses melalui peradilan umum, sedangkan TU diproses lewat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam sidang, para pelaku membenarkan adanya ancaman dan paksaan fisik.

“Sebagian besar membenarkan apa nan telah diutarakan oleh saksi korban. Unsur paksaan dan ancaman juga sudah dipertegas oleh hakim,” terangnya.

Bagas menilai tuntutan 3 tahun bagi TU terlampau ringan dan mencederai rasa keadilan family korban, meski pihaknya memahami izin unik nan membatasi pemidanaan anak.

“Menurut kami terlalu ringan. Namun, sistem peradilan anak memang mempunyai ketentuan unik nan kudu diperhatikan,” ungkapnya.

Bagas meletakkan angan besar agar majelis pengadil Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis nan lebih setara bagi korban. Ia juga mendesak JPU agar menuntut dua pelaku dewasa (MT dan FR) dengan ancaman balasan maksimal.

“Harapan kami, majelis pengadil dapat menjatuhkan putusan nan lebih mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” kata Bagas.

Bagas turut membeberkan dinamika sidang mengenai ancaman senjata tajam jenis celurit, di mana para pelaku sempat membantah di muka sidang meski telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menanggapi perihal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar menjelaskan bahwa tuntutan 3 tahun terhadap terdakwa anak disusun berdasarkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan untuk pembinaan di LPKA Kelas I Blitar serta tolok ukur yurisprudensi perkara serupa guna menghindari disparitas hukum.

“Semua sudah dipertimbangkan JPU dalam menyusun tuntutan sesuai kebenaran dan SOP di Kejaksaan. Namun, tetap ada putusan pengadil nan perlu kita tunggu,” pangkas Nizar. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya