Transfer Dipangkas Rp212 Miliar, Pemkab Sumenep Dongkrak Target PAD 12,20 Persen

1 jam yang lalu 1

Transfer Dipangkas Rp212 Miliar, Pemkab Sumenep Dongkrak Target PAD 12,20 Persen

LIMADETIK.COM, SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, struktur finansial wilayah mengalami perubahan cukup signifikan, terutama pada sisi pendapatan nan terkoreksi hingga Rp175,16 miliar.

Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa, 18 Agustus 2026. Sambutan nan semestinya disampaikan Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim.

Berdasarkan Nota Keuangan tersebut, pendapatan wilayah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp2,471 triliun. Setelah perubahan, sasaran tersebut turun menjadi Rp2,296 triliun, alias berkurang sekitar Rp175,16 miliar (7,09 persen).

Penurunan terbesar terjadi pada pendapatan transfer. Target pendapatan transfer nan semula mencapai Rp2,126 triliun turun sekitar Rp212,72 miliar, menjadi Rp1,913 triliun.

Pemerintah wilayah menyebut penyesuaian tersebut berangkaian dengan perubahan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta penetapan pagu definitif support finansial unik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

PAD Justru Naik Rp40,7 Miliar

Di tengah tekanan pendapatan transfer, Pemerintah Kabupaten Sumenep justru memproyeksikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD nan sebelumnya ditargetkan sebesar Rp334,30 miliar, dalam APBD perubahan dinaikkan menjadi Rp375,08 miliar. Artinya, terdapat tambahan sekitar Rp40,78 miliar alias 12,20 persen.

Kenaikan ini menjadi salah satu poin krusial dalam perubahan APBD lantaran menunjukkan adanya upaya pemerintah wilayah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, pos lain-lain pendapatan wilayah nan sah justru mengalami penurunan dari Rp10,751 miliar menjadi Rp7,526 miliar.

Belanja Turun, Tetapi Masih Rp2,6 Triliun

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga melakukan penyesuaian. Anggaran shopping nan semula mencapai Rp2,655 triliun turun sekitar Rp42,35 miliar, menjadi Rp2,613 triliun alias terkoreksi 1,59 persen.

Namun, tidak seluruh komponen shopping mengalami penurunan.

Belanja operasi justru meningkat dari Rp1,960 triliun menjadi Rp1,998 triliun, alias bertambah sekitar Rp38,60 miliar.

Kenaikan nan jauh lebih mencolok terjadi pada shopping modal. Anggaran shopping modal melonjak dari Rp142,69 miliar menjadi Rp188,88 miliar, alias bertambah sekitar Rp46,19 miliar.

Persentase kenaikannya mencapai 32,37 persen.

Selain itu, shopping tidak terduga juga mengalami lonjakan signifikan. Dari sebelumnya hanya Rp5 miliar, naik menjadi Rp31,27 miliar, alias bertambah sekitar Rp26,28 miliar.

Sebaliknya, shopping transfer mengalami pemangkasan cukup besar. Dari Rp547,72 miliar menjadi Rp394,31 miliar, berkurang sekitar Rp153,41 miliar alias 28,01 persen.

Defisit Rp317 Miliar Ditutup Pembiayaan

Perubahan struktur pendapatan dan shopping tersebut membikin APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp317,03 miliar.

Defisit tersebut berasal dari selisih pendapatan wilayah sebesar Rp2,296 triliun dengan shopping wilayah sebesar Rp2,613 triliun.

Pemerintah wilayah kemudian menutup defisit tersebut melalui pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan nan semula dianggarkan sebesar Rp187,44 miliar dinaikkan menjadi Rp317,03 miliar, alias bertambah sekitar Rp129,59 miliar (69,14 persen).

Sementara pengeluaran pembiayaan nan sebelumnya dialokasikan sebesar Rp3,225 miliar dihapus menjadi nol rupiah.

Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp317,03 miliar, nan seluruhnya digunakan untuk menutup defisit APBD.

Pemerintah Soroti Tekanan Fiskal

Dalam Nota Keuangan, Pemkab Sumenep menyatakan perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal nan tidak sepenuhnya sesuai dengan dugaan awal Kebijakan Umum APBD.

Pemerintah juga menyoroti perkembangan ekonomi makro, inflasi, perubahan nilai komoditas, kebijakan transfer pemerintah pusat, efisiensi belanja, serta kebutuhan optimasi PAD.

“Perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian rencana program, aktivitas dan finansial pemerintah wilayah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan,” demikian substansi Nota Keuangan nan dibacakan dalam rapat paripurna.

Penyusunan APBD Perubahan 2026 juga disebut merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, perubahan RKPD, perubahan KUA, serta perubahan PPAS Kabupaten Sumenep.

Dengan komposisi tersebut, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya bakal menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah wilayah untuk menguji kembali prioritas belanja, keahlian pendapatan, serta efektivitas penggunaan pembiayaan agar perubahan anggaran betul-betul berakibat terhadap pelayanan publik dan pembangunan masyarakat Sumenep.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya