Tes Urine Dua Kades Aktif di Sumenep Positif Sabu, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

52 menit yang lalu 1
KM/IST | POSITIF NARKOBA: Dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Imam Samsul Arifin dan Ahmad Muzakki, dinyatakan positif amphetamine berasas hasil pemeriksaan urine di laboratorium terakreditasi.

KABAR MADURA | Kasus narkoba nan menjerat dua kepala desa aktif di Sumenep, memasuki tahap lanjutan. Hasil tes urine di laboratorium terakreditasi memastikan keduanya positif mengandung amphetamine, unsur nan terkandung dalam narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pejabat desa tersebut adalah Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Imam Samsul Arifin, dan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Ahmad Muzakki. Keduanya sekarang kudu menghadapi proses norma setelah diringkus polisi dalam kasus narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, membenarkan hasil pemeriksaan urine kedua tersangka. Hasil tersebut memperkuat temuan interogator mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh dua kepala desa aktif itu. 

“Keduanya positif amphetamine jenis sabu berasas hasil pemeriksaan urine di laboratorium terakreditasi,” ujarnya, Senin (2/11/2026). 

Saat ini, interogator tetap melanjutkan proses norma dengan melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Keduanya juga tetap menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. 

“Kedua tersangka tetap ditahan di rumah tahanan Mako Polresta Sumenep selama dua puluh hari pertama oleh interogator untuk kepentingan proses hukum,” kata Sjaiful. 

Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi. 

Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari keduanya, jejeran Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram. 

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan. (ara/waw)

Iklan Madura United

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0