Terindikasi Judi Online, Data Penerima Bansos Bisa Diperbarui, Begini Cara Klarifikasinya

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Penyaluran support sosial (bansos) kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menemukan lebih dari 1,4 juta info penerima nan terindikasi berangkaian dengan transaksi gambling online (judol).

Judol merupakan aktivitas pertaruhan nan dilakukan melalui internet, baik melalui situs maupun platform digital lainnya. Dalam persoalan bansos, indikasi tersebut diketahui melalui pemadanan info pemerintah dengan info transaksi nan diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 1.494.652 family penerima faedah (KPM) Program Sembako terindikasi melakukan transaksi judol. Data tersebut merupakan hasil pemadanan info Kemensos dengan PPATK pada penyaluran bansos triwulan II 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kemensos kemudian menangguhkan sementara penyaluran support sembari melakukan penelusuran dan proses verifikasi.

Namun, info terindikasi judol tidak otomatis menyatakan bahwa penerima bansos merupakan pelaku gambling online. Pemeriksaan dilakukan terhadap penerima beserta personil family nan tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Transaksi nan ditemukan bisa saja berasal dari anak, suami, istri, alias personil family lainnya. Sebab itu, Kemensos tidak langsung menyimpulkan bahwa penerima bansos menggunakan support nan diterimanya untuk berjudi.

Kemensos juga sekarang mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas penerima bansos oleh pihak lain. Masyarakat nan merasa tidak pernah melakukan transaksi judol tetap diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Temuan 1,49 juta info terindikasi judol tersebut bukan berfaedah seluruhnya terbukti menggunakan biaya bansos untuk berjudi. Status mereka tetap dalam proses pemeriksaan.

Kemensos sebelumnya menyebut nomor itu meningkat cukup tajam dibandingkan hasil pemadanan pada 2025 nan mencapai sekitar 600 ribu KPM. Pemerintah kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan transaksi nan terdeteksi betul-betul berangkaian dengan penerima alias personil keluarganya.

Pemeriksaan berasas satu KK juga membikin info nan masuk cukup beragam. Lebih dari satu juta info terindikasi berstatus anak, disusul sekitar 458 ribu berstatus kepala keluarga. Selain itu, terdapat pula info dengan status istri dan personil family lainnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu argumen masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa bansosnya dicabut ketika mengetahui adanya indikasi judol.

Bisa Ajukan Klarifikasi

Kemensos membuka ruang bagi KPM nan merasa tidak pernah melakukan transaksi gambling online untuk memberikan penjelasan. Klarifikasi dapat dilakukan melalui pendamping sosial, pemerintah desa, operator desa, alias Dinas Sosial.

Proses tersebut dilakukan melalui sistem nan tersedia dalam sistem SIKS-NG.

Ada dua kondisi nan dapat disampaikan dalam proses klarifikasi. Jika penerima merasa tidak pernah bermain judol, mereka dapat mengusulkan sanggahan, termasuk ketika menduga identitas alias rekeningnya digunakan oleh orang lain.

Sementara itu, bagi KPM nan memang terlibat dalam aktivitas judol, Kemensos meminta nan berkepentingan menghentikan aktivitas tersebut, menutup rekening nan digunakan, dan melaporkan penutupan rekening sesuai sistem nan ditetapkan.

Hingga 23 Agustus 2026, sekitar 44 ribu KPM telah melakukan penjelasan dari total 1,49 juta info nan terindikasi mengenai transaksi gambling online.

Langkah nan Bisa Dilakukan KPM

Bagi masyarakat nan mendapati persoalan mengenai indikasi judol, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

1. Pastikan info berasal dari sumber resmi

Jangan langsung percaya pada pesan alias tautan nan mengatasnamakan Kemensos. Hindari memberikan NIK, nomor KK, info rekening, maupun info pribadi kepada pihak nan tidak jelas.

2. Datangi desa, kelurahan, alias Dinas Sosial

Sampaikan persoalan kepada petugas alias pendamping sosial. Mereka dapat membantu mengecek status info melalui sistem nan digunakan pemerintah.

3. Ajukan penjelasan jika merasa tidak terlibat

KPM nan tidak pernah melakukan transaksi judol dapat menyampaikan sanggahan. Hal tersebut juga bertindak andaikan identitas alias rekening diduga digunakan oleh orang lain.

4. Ikuti proses verifikasi

Keterangan nan diberikan bakal diproses melalui sistem nan tersedia. KPM perlu mengikuti pengarahan petugas mengenai arsip alias bukti nan dibutuhkan.

5. Jika terbukti terlibat, hentikan aktivitas judol

KPM nan memang melakukan aktivitas gambling online diminta menghentikan aktivitas tersebut. Apabila rekening digunakan untuk aktivitas judol, penutupan rekening dilakukan sesuai pengarahan dan sistem nan berlaku.

6. Simpan bukti proses klarifikasi

Dokumen alias bukti nan diberikan selama proses penjelasan sebaiknya disimpan. Bukti tersebut dapat diperlukan andaikan petugas meminta kelengkapan tambahan.

Klarifikasi bukan berfaedah bansos otomatis kembali disalurkan. Kemensos tetap bakal memandang hasil pemeriksaan dan proses verifikasi sebelum menentukan status penerima.

Sebaliknya, penerima nan terbukti sengaja menggunakan biaya support untuk gambling online dapat dikenakan tindakan lebih lanjut, termasuk penghentian alias penonaktifan bantuan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut ditujukan untuk mencegah support sosial nan semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan family justru digunakan untuk aktivitas gambling online. (ina)

Selengkapnya