Tergiur Keuntungan hingga 17 Persen, 13 Korban Investasi Bodong di Pamekasan Rugi Rp800 Juta Lebih

55 menit yang lalu 1
KM/DEWI FITRIA | Muhtar Hanafi: kuasa norma korban investasi diduga bodong di Pamekasan.

KABAR MADURA | Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong kembali menyantap korban di Pamekasan. Usaha tersebut dikelola oleh seorang wanita berinisial EDS, nan merugikan korbannya hingga ratusan juta.

Muhtar Hanafi selaku kuasa norma para korban mengungkapkan bahwa perkara tersebut disebabkan oleh tergiurnya para korban terhadap tawaran untung nan tidak realistis, ialah sebesar 10 persen hingga lebih dari 17 persen.

Menurut Hanafi, saat ini pihaknya menangani 13 orang korban dari total perkiraan 290 orang nan terdampak. Nilai kerugian dari 13 korban tersebut diperkirakan menembus nomor Rp800 juta lebih, dengan besaran investasi tiap orang berkisar antara Rp15 juta hingga Rp400 juta.

Selain memproses unsur pidana penipuan dan kecurangan, proses norma juga diarahkan pada pengembalian kewenangan para korban.

“Secara undang undang, tanggungjawab pelaku mengenai pengembalian duit alias emas tidak hapus meski dia dipidana. Jadi penanganan ini bisa melangkah ganda, hukuman pidana penjara sekaligus penyitaan aset untuk pengembalian kerugian korban,” ungkapnya, Selasa (8/9/2026).

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal.

“Sementara ini baru laporan nan kami terima dari masyarakat. Kami selidik dulu, kelak jika hasil selidiknya seperti apa dan dapat laporan perkembangan dari Kanit, baru kita tindaklanjuti,” tutupnya. (fit/waw)

Selengkapnya