KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tetap menghadapi pekerjaan besar dalam menata kepemimpinan satuan pendidikan. Sebanyak 268 kedudukan kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP tetap memerlukan pengisian.
Kondisi tersebut menunjukkan penataan kepala sekolah di Sumenep belum sepenuhnya tuntas. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep pun kudu menggunakan beberapa skema kepegawaian, mulai dari promosi, mutasi, hingga perpanjangan masa tugas kepala sekolah nan tetap dianggap memenuhi kebutuhan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohamad Iksan, mengatakan proses pengisian kepala sekolah telah melangkah sejak awal Juni 2026.
Untuk kepala sekolah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), prosesnya sekarang mendekati tahap akhir. Namun, pengisian tersebut tetap menunggu penyelesaian izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses pengisian kepala sekolah ini sudah melangkah sejak awal Juni dan sampai sekarang terus kami proses. Untuk nan PNS, tahapannya sudah nyaris selesai,” kata Iksan.
Dari kebutuhan nan ada, Disdik Sumenep menyiapkan 196 kedudukan melalui sistem promosi. Rinciannya, empat kedudukan kepala sekolah TK, 180 SD, dan 12 SMP.
Selain promosi, terdapat 76 kedudukan nan bakal diisi melalui mutasi, terdiri dari 64 kepala sekolah SD dan 12 kepala sekolah SMP.
Namun, tidak seluruh kepala sekolah kudu diganti. Pemkab juga memberikan perpanjangan masa tugas kepada 265 kepala sekolah, masing-masing satu kepala sekolah TK, 246 SD, dan 18 SMP.
Iksan menyebut pengajuan izin ke BKN untuk pengisian kepala sekolah dari unsur PNS telah dilakukan. Pihaknya berambisi proses tersebut segera mendapatkan persetujuan.
“Untuk PNS, pemberitaannya sudah selesai dan izin ke BKN juga sudah kami lakukan. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini selesai,” ujarnya.
Persoalan lebih rumit muncul pada pembimbing berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jalur pengisian kepala sekolah dari unsur PPPK memerlukan persetujuan berbeda dan hingga sekarang tetap menunggu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Kalau nan PNS bisa lebih dulu lantaran izinnya dari BKN. Sedangkan untuk pembimbing PPPK, kami tetap menunggu izin dari PAN-RB. Proses pengajuannya sudah kami lakukan,” jelasnya.
Sembari menunggu seluruh proses manajemen selesai, sejumlah sekolah tetap kudu dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Saat ini tercatat sekitar 64 lembaga tetap memerlukan Plt, terdiri dari 56 sekolah dasar dan 9 TK.
Kondisi tersebut membikin Disdik kudu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep untuk mempercepat pengisian jabatan.
Targetnya, persoalan kepemimpinan sekolah tidak berkepanjangan hingga tahun berikutnya. Seluruh tahapan pengisian kepala sekolah, baik melalui promosi, mutasi maupun sistem lainnya, ditargetkan rampung sebelum 2026 berakhir.
“Kami minta kerja sama dengan BKPSDM untuk mempercepat proses tersebut. Harapannya, selama 2026 ini seluruh proses pengisian kepala sekolah bisa tuntas,” pungkas Iksan. (ara/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·