Tangkap Pria 31 Tahun, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 81,53 Gram Diduga Sabu

3 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang laki-laki berinisial AF (31) lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan AF ditangkap petugas pada Rabu, 2 September 2026, di pekarangan belakang rumahnya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.

“Yang berkepentingan kami amankan di pekarangan belakang rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pipet kaca nan tetap terdapat sisa sabu di saku celana pendek nan dikenakannya,” kata Kompol Sjaiful, Kamis, 3 September 2026.

Setelah menangkap AF, petugas melakukan interogasi dan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan satu poket plastik klip mini berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram.

Barang tersebut ditemukan diselipkan di dalam peci alias peci warna hitam nan tergantung di pintu kamar.

“Dari hasil interogasi, nan berkepentingan mengakui bahwa peralatan tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI nan kemudian dilakukan pengembangan,” jelas Kasat Resnarkoba lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan AF, polisi kemudian bergerak menuju rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto.

Di letak tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam nan dalamnya terdapat satu poket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu poket plastik klip mini berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,71 gram nan disimpan di dalam kotak plastik cerah dan dibungkus sobekan tisu warna putih.

Dengan demikian, total peralatan bukti diduga sabu nan ditemukan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai sekitar 81,53 gram berat kotor. Rinciannya, 0,16 gram ditemukan dari AF, sedangkan sekitar 81,37 gram ditemukan dari hasil pengembangan.

Polisi juga mengamankan pipet kaca, peci alias peci warna hitam, celana pendek warna cokelat, satu balut plastik klip, sobekan tisu warna putih, timbangan elektrik warna biru kombinasi putih, kotak plastik bening, dan tas selempang warna hitam.

AF beserta seluruh peralatan bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami bakal terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegas Kompol Sjaiful. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya