KABAR MADURA | Rencana pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mulai menuai penolakan. Pemerintah Desa Sapeken secara resmi menyatakan keberatan terhadap rencana investasi nan disebut bakal dilakukan oleh PT Arowana Capital Indonesia tersebut.
Sikap penolakan itu dituangkan dalam surat resmi Pemerintah Desa Sapeken Nomor 140/089/327.101/2026 tentang Tanggapan dan Pernyataan Keberatan atas Rencana Pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok, tertanggal 3 September 2026.
Surat nan ditandatangani Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, tersebut ditujukan kepada Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Sumenep melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep.
Penolakan itu muncul di tengah proses awal Pemkab Sumenep membahas rencana pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok. Pada Kamis (3/9/2026), Pemkab menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat DPMPTSP Sumenep untuk mendengarkan paparan rencana pembangunan wisata tersebut.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa rapat tersebut tetap berada pada tahap awal pembahasan. Pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak nan bakal mengelola Eco Resort Pulau Sitabok.
“Kami di tim perizinan mendengar paparan rencana upaya nan bakal dilaksanakan di Pulau Sitabok. Proses dan sistem proses perizinan nan kudu dilakukan oleh pelaku usaha. Ini tetap rapat awal untuk mendengar pemaparan apa nan bakal dilakukan,” kata Heru.
Merespons adanya penolakan tersebut, Heru Santoso mengatakan bahwa proses pembahasan memang belum masuk pada tahap akhir. Menurutnya, rapat nan digelar Pemkab Sumenep merupakan bagian awal untuk mengetahui rencana upaya nan bakal dilakukan investor.
Karena itu, persoalan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu perihal nan diminta dalam pembahasan.
“Ini tetap awal pemaparan, di rapat kami minta untuk sosialisasi ke masyarakat,” ujar Heru.
Sebelumnya, di tengah rapat awal tersebut, Pemdes Sapeken justru menyampaikan keberatan secara tertulis.
Pemdes Sapeken menilai ada persoalan mendasar lantaran pemerintah desa mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam rencana pembangunan Eco Resort tersebut.
“Pemerintah Desa Sapeken sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, penyusunan kajian, maupun tahapan awal rencana proyek pembangunan pariwisata Eco Resort tersebut di wilayah norma Desa Sapeken,” demikian isi surat keberatan tersebut.
Bukan hanya persoalan keterlibatan pemerintah desa, Pemdes Sapeken juga menyebut belum ada komunikasi, sosialisasi, maupun koordinasi dari pihak perusahaan alias pemrakarsa proyek kepada masyarakat lokal.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga penduduk nan tinggal di Pulau Sitabok disebut belum mendapatkan sosialisasi mengenai rencana investasi tersebut.
Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi persoalan sosial andaikan proses investasi tetap melangkah tanpa terlebih dulu melibatkan masyarakat setempat.
“Masuknya aktivitas investasi tanpa melalui sistem sosialisasi, transparansi, serta persetujuan awal dengan masyarakat lokal dan tokoh adat/agama dinilai dapat memicu kerawanan bentrok sosial, kegaduhan, serta rasa ketidakadilan bagi penduduk Pulau Sitabok,” tulis Joni dalam suratnya.
Atas dasar tersebut, Pemdes Sapeken meminta Pemkab Sumenep melalui DPMPTSP meninjau kembali proses rencana investasi Eco Resort Pulau Sitabok.
Pemdes juga meminta seluruh proses perizinan dan pembahasan proyek ditunda alias apalagi dihentikan terlebih dulu sampai terdapat transparansi serta persetujuan resmi dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, surat keberatan Pemdes Sapeken menjadi sinyal bahwa rencana investasi di Pulau Sitabok tidak cukup hanya dibahas dari sisi manajemen dan perizinan. Persoalan penerimaan masyarakat lokal juga menjadi pekerjaan krusial sebelum proyek tersebut melangkah lebih jauh.
Terlebih, dalam surat undangan rapat Pemkab Sumenep tertanggal 2 September 2026, pembahasan secara unik menyangkut rencana pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok oleh PT Arowana Capital Indonesia di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.
Undangan tersebut juga menyebut bahwa tim teknis nan tidak datang tanpa memberikan konfirmasi dianggap menyetujui hasil rapat. Sedangkan andaikan kehadiran diwakilkan, pejabat alias staf nan ditugaskan diharapkan merupakan pihak nan berkompeten dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (ara/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·