Tanggapi Kritik Locus dan Tempus Kasus Penggelapan Kapal, Sulaisi: Biarkan Penyidik Bekerja, Jangan Prematur!

2 jam yang lalu 4

KABAR MADURA | Kuasa norma Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut Kurniadi selaku kuasa H. Abd. Kadir ngawur.

Sulaisi mempersilakan siapa pun memberi interpretasi hukum, tetapi jangan ngawur, jangan pula menyesatkan.

“Pernyataan Kuasa Hukum Terlapor nan menyatakan kewenangan waris Sayyidah atas kapal lenyap dengan argumen lantaran Sayyidah dituduh tidak ikut bayar hutang pewaris, itu ngawur. Termasuk klaim kewenangan waris dinyatakan lenyap lantaran nilai objek kapal nan dijual jauh di bawah jumlah hutang pewaris jelas pernyataan nan menyesatkan,” kata Sulaisi.

“Kuasa Terlapor semestinya tidak keluar dari konteks pemenuhan unsur pidana penggelapan kapal. Dari mana dasar hukumnya kewenangan waris seseorang bisa lenyap hanya lantaran tidak bayar utang pewaris. Mau dibedah dari pengetahuan apa pun ini jelas ngawur dan menyesatkan,” tekannya.

Sulaisi menyatakan bahwa dirinya mencatat ada empat perihal nan disampaikan lawyer H. Abd. Kadir, ialah kritik mengenai penentuan letak kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), penentuan pihak Terlapor, serta klaim bahwa Sayyidah kehilangan kewenangan waris lantaran tidak ikut bayar utang almarhum dan lantaran hutang lebih besar dari nilai kapal.

Namun menurutnya, penilaian dan kritik kuasa Terlapor disampaikan ketika proses norma tetap melangkah dan bangunan peristiwa belum selesai dibangun oleh penyidik. Karena itu, dia meminta agar kuasa norma Terlapor menghormati kerja-kerja investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan, bukan disimpulkan secara prematur.

Berikut pernyataan-pernyataan Sulaisi selaku Penasehat Hukum Sayyidah:

Pertama, H. Abd. Kadir tidak punya kewenangan waris meski termasuk mahir waris dari almarhum Sulaiman selaku kerabat kandung.

H. Abd . Kadir mahjub lantaran anak-anak serta istri sah nan merupakan mahir waris langsung tetap hidup. Kondisi ini dikenal dalam pengetahuan faraid dengan istilah mahjub hirman, ialah terhalang secara keseluruhan dari memperoleh bagian warisan.

Dasar norma nan relevan terdapat dalam Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), nan menyatakan bahwa andaikan semua mahir waris ada, pihak nan berkuasa mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda alias duda. Dalam konteks ini mahir waris hanya lima orang, termasuk Sayyidah.

Kedua, mengenai locus, tempos dan penentuan Terlapor bukanlah kesalahan penyidik, melainkan dugaan Pelapor dalam laporan polisi nan meminta agar interogator memeriksa lebih jauh.

Perkara ini baru naik dari lidik ke sidik. Naiknya ke sidik adalah penanda bahwa dari laporan Sayyidah telah ditemukan adanya tindak pidana sehingga perlu ditemukan perangkat bukti nan mendukung untuk menentukan Tersangkanya.

Dari kepanikan dan dari keterangan-keterangan Terlapor, perkara semakin terang, bahwa betul kapal telah dijual oleh pihak tertentu dan objek kapal tersebut dikuasai sepenuhnya oleh nan menjual, lantaran Terlapor melalui kuasanya menyatakan Sayyidah tidak bayar hutang almarhum. Seolah-olah kapal itu hanya milik satu alias beberapa orang sehingga pembayaran tidak dihitung sebagian milik Sayyidah. Dari sana bukti-bukti untuk jerat pidana semakin terang.

Ketiga, Kuasa norma Terlapor semakin memperjelas posisi perkara sehingga interogator terbantu untuk menyempurnakan bangunan kebenaran dan bangunan hukumnya dari keterangan-keterangan serta bukti-bukti nan menyebar di ruang publik. Sulaisi meminta hendaknya interogator menindaklanjuti melalui pemeriksaan pada tahap penyidikan.

Kuasa norma Terlapor selama ini hanya menilai interogator dan Sayyidah selaku Pelapor dari serpihan-serpihan nan berserak. Ibarat bangunan, pada saat perlahan bangunan dikerjakan dan belum sempurna, kuasa norma Terlapor telah menilai gedung mempunyai kelemahan, padahal gedung itu belum selesai.

“Laporan Pelapor merupakan pintu masuk untuk memeriksa suatu peristiwa. Lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh kebenaran diperiksa,” ujar Sulaisi kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa pencantuman H. Abd. Kadir sebagai Terlapor tidak sama dengan penetapan sebagai Tersangka. Penentuan status norma seseorang kudu mengikuti proses pemeriksaan dan didukung perangkat bukti sesuai ketentuan norma aktivitas pidana.

Sulaisi menyarankan agar kuasa terlapor tidak menyebarkan pendapat norma nan ngawur dan tmenyesatkan publik. Sulaisi meminta agar kuasa Terlapor memberi edukasi nan betul bahwa perbuatan menjual kekayaan waris sebelum dibagi waris tanpa izin mahir waris lainnya termasuk kualifikasi pidana penggelapan.

“Hukum ini mudah, jangan dibikin rumit,” tukas Sulaisi. (*)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0