BANGKALAN, koranmadura.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan emas terlarangan nan menyeret Zumrotun Nisa, pemilik Toko Emas Sampoerna Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keputusan penghentian perkara tersebut diterbitkan pada Kamis, 5 November 2026 kemarin usai interogator menggelar pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga proses gelar perkara secara komprehensif.
Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, interogator menyimpulkan bahwa peristiwa nan disangkakan sebelumnya bukan merupakan tindak pidana. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik norma pascapenggeledahan nan sempat memantik sorotan publik.
Kuasa Hukum Zumrotun Nisa, Gatot Hadi Purwanto mengapresiasi kejelian dan objektivitas tim interogator Polda Jatim dalam memilah bukti materiil di lapangan.
“Kami menghormati proses norma nan telah berjalan. Penghentian penyelidikan ini merupakan corak kepastian norma bagi pengguna kami setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kuasa Hukum Zumrotun Nisa, Gatot Hadi Purwanto saat ditemui di instansi GBR & Partner Law Firm, Jumat, 6 November 2026 hari ini.
Gatot menerangkan, sebelumnya perkara ini disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Namun seluruh tuduhan gugur lantaran tidak didukung perangkat bukti nan sah.
“Setiap persoalan norma kudu dinilai secara objektif. Fakta dan perangkat bukti menjadi dasar utama untuk menentukan ada alias tidaknya unsur tindak pidana,” tegas Gatot.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Sampoerna, Zumrotun Nisa mengaku lega atas kepastian norma ini dan berambisi nama baik serta reputasi usahanya dapat dipulihkan di mata pelanggan.
“Saya berambisi setelah keputusan ini, upaya bisa kembali melangkah seperti biasa. Kami mau bekerja dengan tenang tanpa dibayangi persoalan norma nan sudah diproses,” ungkap Nisa.
Nisa mengimbau publik untuk tidak lagi menggulirkan spekulasi liar nan dapat merusak suasana upaya emas nan dirintisnya.
“Kami berambisi seluruh pihak dapat menghormati keputusan abdi negara penegak norma dan tidak lagi membangun opini nan dapat merugikan nama baik maupun kepercayaan masyarakat terhadap upaya kami,” pungkasnya. (Mahmud/Fine)

5 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·