Kasipidum Kejari Sampang Nilai Pengajuan JC Moh. Fadeli Tidak Layak Diterima

4 jam yang lalu 5

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Tunjung Sughandiko, S.H. saat menemui mahasiswa. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Moh. Fadeli, nampaknya kudu gigit jari. Sebab, Pengajuan Justice Collaborator (JC) atas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) nan menjeratnya dinilai tidak layak diterima.

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Tunjung Sughandiko, S.H.

Menurut dia, perkara nan menjerat Fadeli tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan status JC. Bahkan, secara pribadi, dia menyebut perkara tersebut sebagai kasus nan anti-JC.

Pernyataan itu disampaikan Tunjung saat menemui massa tindakan Aliansi Mahasiswa Sampang di Kantor Kejari Sampang, Jumat (6/11/2026). Kedatangan mahasiswa tersebut membawa tuntutan transparansi penanganan dua perkara besar, ialah dugaan korupsi DAK-DAU Disdik dan kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Dalam penyampaian tuntutan di dalam gedung Kejari Sampang, salah seorang peserta tindakan menyinggung pengajuan JC oleh Fadeli nan hingga sekarang belum mendapatkan kejelasan. Menanggapi perihal tersebut, Tunjung secara terbuka menyampaikan penilaiannya terhadap langkah norma nan ditempuh mantan pejabat Disdik tersebut.

“Kalau saya membaca perkara ini anti-JC, lantaran kenapa tidak mengusulkan JC dari dulu, setelah tersangka baru mengajukan,” ungkap Tunjung, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, meskipun keputusan mengenai pengajuan JC bukan berada dalam kewenangannya, secara pribadi dirinya menilai perkara tersebut tidak tepat untuk mendapatkan status tersebut.

“Tapi ini kewenangan penyidik, tapi bagi saya pribadi kasus ini anti-JC,” tambahnya.

Sebagai informasi, Moh. Fadeli mengusulkan JC hanya berselang beberapa hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026. Dalam perkara nan sama, interogator juga menetapkan dua tersangka lainnya, ialah Achmad Tohairudin, mantan Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdik Sampang, serta Mohammad Syarif, pelaksana proyek nan diketahui menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur.

Penetapan ketiganya berangkaian dengan dugaan korupsi 19 paket proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp2,7 miliar.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama dalam pusaran penyidikan, di antaranya mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, mantan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, serta personil DPRD Jawa Timur Nurul Huda. Namun, keterlibatan nama-nama tersebut dalam investigasi tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pidana.

Pernyataan Kasipidum mengenai penilaian anti-JC tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi DAK-DAU Disdik Sampang. Sementara itu, keputusan resmi mengenai diterima alias tidaknya permohonan JC Fadeli tetap menjadi kewenangan pihak nan berkuasa dalam proses penyidikan. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0