Sejumlah mahasiswa saat menggelar tindakan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jumat (6/11/2026), berjalan tegang dan diwarnai tindakan saling sorong antara demonstran dengan abdi negara kepolisian.
Ketegangan tersebut apalagi berujung pada rusaknya gerbang instansi Kejari Sampang setelah massa beberapa kali terlibat tindakan dorong-mendorong dengan petugas nan berjaga.
Aksi nan dikoordinatori Faisol dan Harun itu membawa tuntutan pengusutan tuntas dua perkara dugaan korupsi nan sedang ditangani Kejari Sampang.
Kedua perkara tersebut meliputi dugaan korupsi 19 proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP senilai sekitar Rp7,6 miliar serta pengelolaan finansial BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Sejak awal demonstrasi, massa mendesak Kepala Kejari Sampang, Moch. Iqbal, agar menemui langsung para demonstran untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
Namun, pihak Kejari menyampaikan bahwa Kajari sedang menjalankan tugas ke luar kota sehingga tidak dapat menemui massa aksi.
Penjelasan tersebut tidak diterima begitu saja oleh demonstran nan kemudian meminta izin masuk ke dalam instansi untuk memastikan keberadaan Kajari.
Namun, upaya tersebut mendapat penghadangan dari abdi negara kepolisian nan berjaga di pintu masuk hingga situasi semakin memanas dan berujung pada tindakan saling dorong.
Ketegangan antara kedua pihak tercatat terjadi hingga empat kali dan menyebabkan gerbang Kantor Kejari Sampang mengalami kerusakan.
Setelah situasi berjalan cukup panas, pihak Kejari akhirnya memberikan izin kepada sepuluh orang perwakilan demonstran untuk masuk dan memastikan secara langsung bahwa Kepala Kejari Sampang memang tidak berada di tempat.
Selanjutnya, perwakilan massa menggelar obrolan berbareng jejeran Kejari Sampang dengan diterima langsung oleh Kasi Intel Diecky Eka Koes Andriansyah dan Kasi Pidum Tunjung Sughondiko.
Namun, pertemuan tersebut tidak melangkah mulus lantaran adu argumentasi antara mahasiswa dan pihak Kejari berjalan panas, terutama saat membahas pengembangan investigasi serta tuntutan penetapan tersangka baru.
Koordinator lapangan aksi, Faisol, menegaskan bahwa kedua perkara dugaan korupsi tersebut telah terlalu lama bergulir tanpa memberikan kejelasan nan memuaskan bagi masyarakat.
Dia meminta interogator tidak hanya berakhir pada tersangka nan telah ditetapkan, tetapi juga mengusut pihak-pihak lain nan diduga mempunyai peran dalam perkara tersebut.
“Kasus ini sudah terlalu berkepanjangan tidak pernah ada kejelasan. Seharusnya semua tokoh intelektual dalam kasus ini segera dijerat,” tegas Faisol dalam obrolan tersebut.
Menanggapi dorongan itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, meminta demonstran memberikan ruang dan waktu kepada interogator untuk menuntaskan proses penanganan perkara.
Dia menyebut jejeran Kejari telah bekerja maksimal, tetapi menilai tuntutan penetapan tersangka dalam tenggat waktu 15 x 24 jam berpotensi mengintervensi proses penyidikan.
“Berikan kami ruang dan waktu. Kami bekerja keras semaksimal mungkin. Tapi jika ada tuntutan dalam 15 x 24 jam seperti ini, ini corak intervensi dalam penyidikan,” ujar Diecky.
Perdebatan kembali memanas ketika Faisol dan Harun meminta pihak Kejari menandatangani nota kesepakatan nan memuat tuntutan demonstran. Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh Diecky lantaran menilai adanya tenggat waktu penetapan tersangka baru merupakan corak ultimatum terhadap proses penyidikan.
“Tidak, saya tidak mau. Di sini ada media, saya berbicara tidak. Ini ultimatum dan corak intervensi dalam penyidikan,” ujar Diecky di hadapan demonstran dan awak media.
Penolakan tersebut membikin obrolan berhujung tanpa kesepakatan sebagaimana nan diharapkan massa aksi. Meski demikian, AMS tetap bersikeras meminta Kejari Sampang mengembangkan investigasi kedua perkara dugaan korupsi tersebut hingga mengungkap pihak-pihak lain nan diduga terlibat.
Dalam tuntutannya, AMS mendesak Kejari Sampang tidak berakhir pada penetapan tiga tersangka dalam perkara 19 proyek SMP maupun satu tersangka dalam perkara BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.
Mereka meminta interogator menelusuri dugaan persekongkolan proyek, memeriksa pihak nan mempunyai kewenangan dalam pengelolaan finansial BLUD, serta mengungkap aliran biaya dan pihak-pihak nan diduga menikmati hasil penyimpangan.
Tak hanya itu, AMS memberikan ultimatum kepada Kejari Sampang agar menetapkan tersangka baru dalam waktu 15 x 24 jam sejak tuntutan disampaikan. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa meminta Kepala Kejari Sampang mundur dari jabatannya.
Aksi demonstrasi tersebut menjadi corak dorongan terbuka mahasiswa terhadap Kejari Sampang agar penanganan dua perkara dugaan korupsi berbobot miliaran rupiah tidak berakhir pada tersangka nan telah ditetapkan.
AMS berambisi interogator mengusut seluruh dugaan keterlibatan pihak lain sehingga penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian norma dan menjawab tuntutan masyarakat. (ali/nda)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·