Sumenep Susun Peta Industri 20 Tahun, Bidik Agroindustri Kelautan

56 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep terus memperkuat fondasi pembangunan industri daerah. Salah satunya melalui penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sumenep 2026-2046 sebagai peta jalan pengembangan industri dalam jangka panjang. 

Langkah tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPIK Sumenep, Selasa (29/9/2026). 

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan bahwa penyusunan RPIK menjadi bagian krusial untuk memastikan pembangunan industri wilayah mempunyai arah nan jelas, terukur, dan sesuai dengan potensi nan dimiliki Sumenep. 

Menurutnya, RPIK tidak sekadar menjadi arsip perencanaan, tetapi diharapkan bisa menjadi injakan dalam mengembangkan potensi industri lokal agar semakin mempunyai nilai tambah dan memberikan akibat terhadap perekonomian masyarakat. 

“RPIK ini menjadi arah pembangunan industri Sumenep ke depan. Potensi nan ada kudu dikembangkan secara terencana sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Ramli. 

Dalam rancangan visi pembangunan industri, Sumenep diarahkan menjadi “Pusat Agroindustri Kelautan nan Inklusif”. 

Visi tersebut ditopang tiga misi utama, ialah meningkatkan pendapatan per kapita secara inklusif, meningkatkan pertumbuhan industri berbasis pertanian dan kelautan, serta mewujudkan pembangunan industri nan berwawasan lingkungan. 

DKUPP Sumenep juga telah memetakan sejumlah sektor potensial untuk dikembangkan. Mulai dari industri pengolahan daging dan susu, hasil laut, peralatan galian bukan logam, kayu dan anyaman, pengolahan tembakau, logam dan kerajinan logam, makanan dan minuman, tekstil, hingga furnitur. 

Ramli menjelaskan, pembangunan industri tersebut bakal dilakukan secara bertahap. RPIK dirancang untuk periode 20 tahun dan dibagi menjadi empat tahapan pembangunan. 

Periode 2026-2030 diarahkan pada penguatan brand image produk industri daerah. Kemudian 2031-2035 difokuskan pada percepatan peningkatan investasi industri. 

Selanjutnya, periode 2036-2040 diarahkan untuk mempercepat peningkatan ekspor. Sementara tahap akhir 2041-2045 ditargetkan menuju industrialisasi nan inklusif dan unggul. 

“Harapannya, produk industri Sumenep tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga semakin dikenal dan mempunyai daya saing di pasar nan lebih luas,” katanya. 

Dalam penyusunannya, RPIK juga memperhatikan beragam arsip perencanaan, mulai dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur, RPJPD, RPJMD, RTRW, hingga potensi sumber daya industri dan daya dukung lingkungan. 

Melalui langkah tersebut, DKUPP Sumenep berupaya memastikan pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi. Lebih dari itu, sektor industri diharapkan bisa membuka lapangan kerja, mengoptimalkan bahan baku lokal, meningkatkan nilai tambah produk, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. 

FGD penyusunan naskah akademik ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum RPIK dituangkan dalam Peraturan Daerah. Dengan adanya izin tersebut, Sumenep diharapkan mempunyai landasan nan kuat untuk mengembangkan industri wilayah secara berkepanjangan dan berbasis potensi lokal. 

“Kami memastikan dalam proses sesuai dengan semua aspek dan pertimbangan,” pungkasnya. (ara/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0