Suasana Pansus DPR rapat bareng pemerintah membahas RUU Daerah Kepulauan nan dihadiri 8 fraksi DPR RI dan Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).(foto detikcom)Kabupaten Sumenep selangkah lagi berstatus Daerah Kepulauan. Hal itu menyusul pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan nan sekarang memasuki tahap krusial setelah diperjuangkan lebih dari 10 tahun
Mengutip detik.com, pembahasan RUU Daerah Kepulauan berjalan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends dan dihadiri 8 Fraksi DPR RI, DPD RI, serta wakil pemerintah.
Mercy menyatakan seluruh delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan hingga tahap pengesahan. Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga mendukung pembahasan dengan sejumlah usulan penyempurnaan.
Kesamaan sikap DPR, DPD, dan Pemerintah ini menjadi perkembangan paling signifikan sejak RUU tersebut diusulkan lebih dari 10 tahun lalu.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan izin ini diharapkan bisa menghadirkan kebijakan pembangunan nan lebih setara bagi wilayah kepulauan, mulai dari pendanaan, konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, hingga pemerataan pembangunan.
Seperti diketahui, RUU Daerah Kepulauan merupakan usul inisiatif DPD RI pada 2017 sebagai respons atas aspirasi wilayah kepulauan nan selama ini menilai kebijakan pembangunan nasional tetap berorientasi pada luas daratan. Padahal, karakter wilayah kepulauan didominasi oleh lautan nan memerlukan pendekatan kebijakan berbeda.
Pembahasan resmi dimulai pada awal 2026 setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres), mengakhiri penantian bertahun-tahun ketika RUU tersebut hanya berstatus Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Mercy Chriesty, RUU Daerah Kepulauan bukan untuk membentuk wilayah otonom baru alias mengubah nama kabupaten. Regulasi tersebut bermaksud memberikan status norma Daerah Kepulauan kepada kabupaten nan memenuhi kriteria sehingga berkuasa memperoleh kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
Lanjut Mercy, corak afirmasi itu meliputi formula pendanaan nan memperhitungkan luas wilayah laut, penguatan konektivitas antarpulau, peningkatan jasa pendidikan dan kesehatan, serta penyesuaian kewenangan sesuai karakter wilayah kepulauan.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan, terdapat 85 kabupaten nan memenuhi karakter sebagai wilayah kepulauan, termasuk Kabupaten Sumenep. Jika RUU disahkan menjadi undang-undang, Sumenep bakal mempunyai landasan norma nan lebih kuat untuk memperoleh beragam kebijakan afirmatif tersebut.
Adapun usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengubah nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep merupakan administrative menuju status Daerah Kepulauan. Ini merupakan pengakuan norma nan mengatur hak, kewenangan, dan support kebijakan bagi wilayah berciri kepulauan.
Bagi Sumenep, pengesahan RUU Daerah Kepulauan bakal menjadi momentum krusial untuk mempercepat pembangunan, memperkuat konektivitas antarpulau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan. (bah)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·