SPPG Dupok 1 Bangkalan Ditutup Dua Bulan usai Picu 84 Siswa Keracunan

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan mengungkap hukuman terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dupok 1, Kecamatan Kokop, setelah menu nan disajikan diduga menyebabkan 84 siswa SMAN 1 Kokop keracunan pada Juni lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan kandungan berbisa pada sampel makanan nan disajikan SPPG Dupok 1 saat kejadian tersebut.

“Itu kejadiannya sudah lama, hanya dari hasil laboratorium terbukti menu nan disajikan memang beracun,” ujar Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, Kamis (10/9/2026).

Bambang menegaskan, sampel makanan saat kejadian telah diperiksa di laboratorium di Surabaya. Setelah hasil pemeriksaan keluar, laporan itu kemudian disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pihak nan berkuasa dalam penanganan program MBG.

“Waktu itu diuji lab di Surabaya, setelah hasilnya keluar kemudian kami kirim ke Badan Gizi Nasional,” jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, SPPG Dupok 1 dikenai hukuman penghentian sementara operasional selama satu bulan. Sanksi itu kemudian bertambah satu bulan lantaran SPPG juga diwajibkan memenuhi sertifikasi halal.

“Jadi hukuman tutup sementaranya dua bulan,” ungkapnya.

Dengan demikian, SPPG Dupok 1 kudu menghentikan operasionalnya selama total dua bulan sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut sekaligus untuk memenuhi tanggungjawab sertifikasi halal.

Namun, Bambang menyebut, tidak ada tindak lanjut lain mengenai pertanggungjawaban atas kejadian keracunan setelah hukuman dari BGN dijatuhkan.

Sementara itu, aktivis mahasiswa Bangkalan, Mahmudin, menyayangkan tidak adanya tindak lanjut mengenai pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Menurutnya, selain pemberian sanksi, perlu ada penelusuran mengenai penyebab terjadinya keracunan.

“Seharusnya ada tindak lanjut, siapa nan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, apakah standar operasionalnya keliru alias ada tenaga kerja nan lalai,” tegasnya.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala SPPG Dupok 1, Dhimas. Namun, hingga buletin ini diterbitkan, nan berkepentingan belum memberikan jawaban mengenai kejadian keracunan maupun hukuman penghentian operasional selama dua bulan tersebut. (fik/zul)

Selengkapnya