Madura Today – Salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga mencurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) selama Juni hingga Oktober 2026.
Polisi telah menangkap dan menahan manajer berinisial DS serta supervisor berinisial H.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, kedua tersangka diduga memperoleh untung hingga Rp 595.321.508,90 dari praktik tersebut.
“Angka itu merupakan hasil penghitungan sementara berasas info penjualan dan pengukuran selisih takaran BBM,” ujar Irfan dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (26/10/2026).
Polisi mencatat selisih penjualan sebanyak 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax. Penyidik tetap mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima info mengenai dugaan kecurangan takaran BBM,’ ujarnya.
Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan berbareng UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai dan menemukan segel alias locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.
Segel tersebut berfaedah sebagai penanda bahwa mesin pompa telah menjalani uji tera untuk memastikan ketepatan takaran.
“Petugas kemudian menguji tiga pompa menggunakan bajan ukur dengan mengeluarkan masing-masing 20 liter Biosolar, Pertalite, dan Pertamax,” paparnya.
Hasil pengujian, kata Irfan, menunjukkan kekurangan takaran 510 mililiter pada Biosolar, 440 mililiter pada Pertalite, dan 460 mililiter pada Pertamax untuk setiap pengetesan 20 liter BBM.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·