Soroti Isu Penyadapan, KPID Jatim Ingatkan TV dan Radio Tak Sebarluaskan Materi Ilegal Demi Rating

1 hari yang lalu 8

KABAR MADURA | Pengungkapan kasus dugaan penyadapan terlarangan (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto oleh tiga oknum perwira tinggi kepolisian menyita perhatian publik. Menanggapi derasnya arus info mengenai perkara tersebut, Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur agar tetap berpegang teguh pada izin penyiaran dalam mengemas pemberitaan.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi aktif—berinisial LSP, ASN, dan EH—sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedur norma melalui server _Lawful Interception Management System_ (LIMS) serta penghapusan info elektronik. Mengingat kasus ini menyangkut simbol negara dan lembaga penegak hukum, Rossi, spaan akrabnya, menegaskan bahwa lembaga penyiaran di Jawa Timur memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kondusivitas ruang publik.

“Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh oknum kepolisian ini merupakan rumor norma dan kenegaraan nan sangat sensitif. Lembaga penyiaran di Jawa Timur, baik televisi maupun radio, wajib menyiarkan info secara jernih, terverifikasi, dan menyejukkan masyarakat. Jangan malah ikut memperkeruh suasana dengan spekulasi liar,” ujar Rossi di Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Pria nan juga pengajar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura ini menekankan bahwa pemanfaatan gelombang publik kudu tunduk pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), isi siaran wajib mengandung info nan berfaedah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta wajib dijaga netralitasnya tanpa mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Selain itu, Pasal 36 ayat (5) huruf a secara tegas melarang isi siaran nan berkarakter fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong.

“Jangan sampai gelombang publik di Jawa Timur disusupi narasi provokatif nan membenturkan antarlembaga negara alias meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas nasional. Fungsi lembaga penyiaran menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah sebagai perekat sosial dan penjaga integrasi bangsa,” tegas Rossi.

Lebih lanjut, mantan manajer klub sepak bola AC Majapahit ini mengingatkan para pengelola ruang redaksi televisi dan radio agar mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS) alias P3SPS.

Merujuk pada Pasal 22 P3 dan Pasal 40 SPS tentang Prinsip-Prinsip Jurnalistik, setiap program siaran jurnalistik wajib mengedepankan akurasi, keberimbangan, keadilan, dan ketidakberpihakan. Lembaga penyiaran juga dilarang mencampuradukkan kebenaran dengan opini pribadi nan menghakimi (_trial by the press_) serta wajib menerapkan asas prasangka tak bersalah.

Tak kalah penting, dia menyoroti aspek etika mengenai materi penyadapan itu sendiri dalam perspektif penyiaran. Mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 28 P3 serta Pasal 13 dan Pasal 14 SPS mengenai penghormatan kewenangan privasi dan rekaman suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan materi rekaman percakapan terlarangan alias bocoran info pribadi nan diperoleh secara melawan norma dan berpotensi merusak reputasi maupun keamanan negara.

“Substansi pelanggaran dalam kasus ini adalah tindakan penyadapan tanpa prosedur. Oleh lantaran itu, lembaga penyiaran tidak boleh ikut menyebarluaskan materi sadapan terlarangan nan belum teruji di pengadilan demi mengejar sensasi alias *rating*. Redaksi wajib merujuk pada keterangan resmi abdi negara penegak norma dan pejabat berwenang,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Rossi mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk menjadi tembok penjernih info (_clearing house_) di tengah derasnya disinformasi di media sosial. KPID Jawa Timur, kata dia, bakal terus melakukan pengawasan isi siaran secara intensif guna memastikan masyarakat Jawa Timur memperoleh info nan sehat, akurat, dan bermartabat. (*)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0