Kasat Lantas AKP Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Satlantas Polres Sampang bakal mengombinasikan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan penindakan manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026. Penindakan manual dijadwalkan mulai diterapkan secara berjenjang pada pekan kedua operasi nan berjalan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi tersebut menyasar beragam pelanggaran lampau lintas nan berpotensi memicu kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara, menekan nomor kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban di jalan raya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Lantas AKP Sulaiman mengatakan, operasi tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Penggunaan tilang manual disiapkan untuk menjangkau pelanggaran di letak nan belum terpantau kamera ETLE.
“Operasi Patuh Semeru 2026 ini kami gelar untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menindak pelanggaran lampau lintas kasatmata nan berpotensi memicu kecelakaan. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi patokan serta marka jalan nan ada,” kata Sulaiman, Minggu (25/10/2026).
Selain penindakan, Satlantas Polres Sampang juga menyiapkan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi secara humanis. Edukasi tersebut menyasar pelajar, pengemudi transportasi umum, hingga organisasi sepeda motor agar kesadaran berlalu lintas tumbuh dari diri masing-masing pengguna jalan.
“Kesadaran pengendara adalah kunci utama dalam menekan nomor fatalitas di jalan raya, sehingga edukasi langsung di lapangan bakal terus kami maksimalkan,” tegasnya.
Sejumlah pelanggaran nan menjadi perhatian dalam operasi tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar SNI alias tidak mengaitkannya dengan benar, serta tidak mengenakan sabuk pengaman. Polisi juga menyasar pengendara nan melawan arus maupun mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Penindakan pelanggaran lampau lintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mencakup tanggungjawab berkendara dengan penuh konsentrasi, penggunaan perlengkapan keselamatan, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta larangan mengemudi secara membahayakan.
Penerapan ETLE dan tilang manual tetap kudu mengikuti ketentuan norma serta prosedur nan berlaku. Perbedaan metode penindakan tidak mengubah tanggungjawab pengendara untuk mematuhi patokan lampau lintas maupun kewenangan mereka dalam menjalani proses penindakan sesuai ketentuan.
Sulaiman kembali mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat berkendara, bukan sekadar menghindari hukuman tilang. Menurutnya, kepatuhan terhadap patokan lampau lintas merupakan langkah krusial untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara, wajib mengaitkan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman, tidak melawan arus, serta menghindari berkendara dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Satlantas Polres Sampang membujuk seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu, marka, dan ketentuan keselamatan selama Operasi Patuh Semeru 2026 berjalan hingga 8 November mendatang. Kepatuhan tersebut bertindak di seluruh ruas jalan, baik nan terpantau kamera ETLE maupun nan diawasi langsung oleh petugas. (ali/nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·