KABAR MADURA | PT Garam (Persero) setiap tahun menyetor pajak bumi dan gedung (PBB) sebesar Rp1,82 miliar ke kas wilayah Sumenep. Namun, besarnya tanggungjawab pajak tersebut berbanding terbalik dengan kondisi sejumlah aset perusahaan pelat merah itu, nan justru tidak produktif.
Seluruh aset PT Garam, baik nan digunakan untuk aktivitas operasional maupun nan terbengkalai, tetap menjadi objek pajak. Artinya, lahan nan tidak digarap hingga gedung nan tak lagi difungsikan tetap menyumbang beban pajak perusahaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai optimasi pengelolaan aset perusahaan negara tersebut. Sebab, lahan dan gedung nan dibiarkan tidak produktif semestinya bisa dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas upaya maupun memberikan faedah ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Akhmad Sugiharto mengatakan, PT Garam rutin memenuhi tanggungjawab PBB setiap tahun. Pembayaran tersebut menjadi salah satu sumber kontribusi terhadap pendapatan original wilayah (PAD).
Besaran PBB nan dibayarkan mencapai Rp1,82 miliar per tahun. Nilai tersebut mencakup seluruh aset perusahaan, termasuk lahan nan tidak digunakan untuk produksi dan gedung nan sudah tidak difungsikan.
“PT Garam bayar pajak tahunan sebesar Rp1,82 miliar nan masuk ke pendapatan original wilayah (PAD),” katanya.
Namun, kepatuhan bayar pajak belum menjawab persoalan lain, ialah gimana perusahaan mengelola aset nan dimilikinya. Apalagi, sejumlah lahan dan gedung milik PT Garam di wilayah Kecamatan Kalianget dilaporkan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Warga setempat, Mistar, menilai banyak aset perusahaan nan dibiarkan tanpa pengelolaan. Kondisi itu terlihat dari lahan nan tidak digarap hingga gedung rusak nan tidak lagi digunakan.
“Lahan PT Garam nan tidak produktif itu banyak,” ungkapnya.
Menurut dia, aset tersebut semestinya tidak dibiarkan terbengkalai. Jika dikelola dengan baik, lahan maupun gedung milik perusahaan bisa memberikan nilai tambah, termasuk membuka kesempatan pemanfaatan bagi masyarakat sekitar.
“Sebenarnya jika dikelola bisa berfaedah untuk warga,” tegas Mistar.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai pembayaran PBB atas aset perusahaan, Staf Humas PT Garam (Persero) Syamsi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Dia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada bagian aset.
“Saya tidak tahu jika persoalan itu,” katanya. (ara/waw)

58 menit yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·