Sampang, (Media Madura) – PT Pertamina Patra Niaga memberikan hukuman kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sampang untuk tidak menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite selama 1 bulan terhitung 25 Oktober – 23 November 2026.
Dua SPBU itu ialah SPBU Pliyang 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang dan SPBU 54.692.06 di Jalan Raya Camplong. Pemberian hukuman berupa penghentian sementara penyaluran BBM itu sebagai corak pembinaan kepada pihak SPBU.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam di Sampang, mengatakan dua SPBU ini terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi.
”Berawal adanya laporan masyarakat mengenai temuan praktik pelanggaran,” ucapnya, Jumat (23/10/2026).
Jenis pelanggaran nan dilakukan dua SPBU tersebut ialah melayani pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen dengan barcode kendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari lembaga pemerintah terkait.
Dijelaskan Abdi Barri, selama penghentian penyaluran BBM subsidi, masyarakat dialihkan untuk mengisi BBM Pertalite ke SPBU Jrengik dan SPBU Banyuanyar Sampang.
Dirinya menegaskan, pemberian hukuman ini tidak berangkaian dengan temuan tangki modifikasi mobil nan terbakar pasca mengisi BBM Pertalite di SPBU Pliyang di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Kendati begitu, pihaknya tidak membenarkan pembelian BBM subsidi dalam jumlah cukup banyak alias menggunakan tangki modifikasi.
”Soal itu bukan kewenangan kami, temuan tangki modifikasi hingga indikasi dugaan penimbunan BBM menjadi kewenangan abdi negara kepolisian,” terangnya. (Ryan Hariyanto/Znl)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·