Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

58 menit yang lalu 1

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Pamekasan terpaksa berhenti.

Penyebabnya, Pansus DPRD menetapkan sepuluh syarat absolut nan kudu dipenuhi pelaksana melalui arsip tertulis sebelum pembahasan dilanjutkan.

Ketua Pansus Raperda SOTK, Mohamad Saedy Romli, mengatakan, sejumlah arsip nan masuk dalam sepuluh poin syarat kudu dilengkapi oleh pelaksana untuk memastikan perubahan struktur organisasi mempunyai dasar nan jelas.

Menurutnya, sepuluh poin syarat tersebut tidak hanya berangkaian dengan susunan perangkat daerah. Tetapi, juga menyangkut kebutuhan ASN, pelayanan publik, hingga akibat terhadap anggaran daerah.

“Selama sepuluh poin belum diperbaiki, pembahasan pasal demi pasal tidak bisa dilanjut. Syarat absolut itu kudu dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.

Sepuluh persyaratan nan dimaksud yakni, Pemkab Pamekasan diminta menyerahkan daftar final perangkat wilayah beserta matriks komparasi struktur existing dan proposed. Dokumen tersebut juga kudu memperjelas posisi BPBD dan Bakesbangpol.

Kedua, pelaksana kudu memberikan keputusan final mengenai keberadaan Dinas Perikanan. Kejelasan tersebut kudu dituangkan dalam satu naskah akademik nan konsisten, baik pada batang tubuh, penjelasan maupun rencana anggaran.

“Yang ketiga, Pemkab diwajibkan melengkapi Analisis Beban Kerja (ABK) serta rencana penerapan e-ABK. Termasuk melampirkan MoU kerja sama replikasi aplikasi e-ABK dengan Pemkot Surabaya dan kebutuhan susunan ASN berasas beban kerja.” Ujarnya

Lebih lanjut, Pansus juga meminta hasil pertimbangan kelembagaan nan objektif. Evaluasi tersebut mencakup tingkat kematangan organisasi, beban kerja dan rentang kendali sesuai ketentuan Permendagri no. 99 tahun 2018.

Kemudian, pemerintah wilayah kudu menyusun kajian akibat perubahan struktur terhadap pelayanan dasar, khususnya dalam menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.

“Keenam, Pemkab diminta memastikan kepatuhan terhadap izin kebencanaan nasional dengan melampirkan penghitungan variabel tipologi dan pengelompokkan kebencanaan untuk menentukan struktur BPBD Pamekasan.” Ucapnya.

Ketujuh, Pansus juga meminta adanya audit efisiensi anggaran secara rinci. Dokumen kudu memuat kode rekening DPA, biaya transisi operasional serta kalkulasi faedah bersih alias net benefit.

Kedelapan, pelaksana kudu menyiapkan blueprint peralihan kelembagaan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan perubahan struktur tidak menyebabkan kekosongan norma maupun terganggunya pelayanan publik.

Kesembilan, seluruh substansi dan tata norma dalam draf Raperda kudu diselaraskan. Pansus secara unik menyoroti rumusan pasal nan tetap ambigu, termasuk ketidaksesuaian antara batang tubuh dan penjelasan.

“Terakhir, Pemkab wajib melampirkan pengarsipan penyesuaian draf Raperda nan disertai catatan kritis serta rekomendasi yuridis umum dari tim konsultan mahir Universitas Airlangga (Unair),” tuturnya.

Anggota komisi V DPRD Pamekasan itu mengatakan bahwa sepuluh poin itu bukan catatan perbaikan, melainkan menjadi prasyarat utama sebelum pembahasan Raperda SOTK dilanjutkan.

“Kita minta, Seluruh perbaikan itu disampaikan dalam corak arsip resmi dan tidak cukup hanya melalui penjelasan lisan,” tandasnya. (ibl/nda).

Selengkapnya