Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Tiga Pria dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu

5 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap tiga laki-laki lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Selasa, 20 Oktober 2026, malam.

Ketiga laki-laki tersebut masing-masing berinisial RAA (24), FMJ (26), dan AFM (25). Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 0,10 gram, duit tunai Rp 200.000, sejumlah telepon genggam, serta tiga sepeda motor dari pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan pengungkapan kasus bermulai saat petugas menangkap RAA, penduduk Desa Kertasada, di pinggir jalan raya pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut diduga sempat dibuang RAA.

“Saat diperlihatkan, nan berkepentingan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari laki-laki berinisial FMJ, penduduk Desa Kalianget Barat melalui sistem ranjau,” kata Kompol Sjaiful, Rabu, 21 Oktober 2026.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap FMJ di pinggir jalan raya Desa Kalianget Barat sekitar pukul 22.45 WIB.

Dari tangan FMJ, petugas menyita satu unit telepon genggam nan diduga digunakan untuk berkomunikasi mengenai transaksi narkotika.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, FMJ mengaku menyerahkan sabu kepada RAA atas perintah AFM, penduduk Desa Kertasada,” lanjutnya.

Petugas selanjutnya menangkap AFM di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 23.45 WIB. Polisi menyita duit tunai Rp 200.000 nan diduga berasal dari penjualan sabu serta satu unit telepon genggam.

“Ketiga laki-laki tersebut beserta peralatan bukti kemudian dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sjaiful lebih lanjut.

Dalam perkara ini, interogator menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika alias ketentuan pidana lain sesuai perkembangan penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian andaikan mengetahui dugaan penyalahgunaan alias peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0