Salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Kecamatan Lenteng, Sumenep. (KLIKMADURA)
Penulisan
SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua laki-laki mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (22/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto total sekitar 0,50 gram beserta sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan konsumsi narkotika.
Kedua laki-laki nan diamankan masing-masing berinisial MA (39) dan AFH (27), saat berada di teras rumah penduduk di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB berasas penanganan perkara oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip mini nan diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram.
Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans nan dikenakan MA, sedangkan poket lainnya terbungkus tisu putih dan ditemukan di atas bangku ruang tamu rumah tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan penggunaan sabu, meliputi bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans nan dikenakan salah satu terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam milik AFH turut diamankan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berangkaian dengan pemesanan nan dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, interogator tetap mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri asal-usul peralatan nan diduga narkotika itu.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, mengirim peralatan bukti ke laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, interogator menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, dan alias Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan norma lebih lanjut berasas hasil pendalaman dan pembuktian.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berkedudukan aktif melaporkan info mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (nda)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·