KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan kembali melakukan pengawasan terhadap enam tempat upaya nan disegel beberapa waktu lalu.
Dalam patroli nan dilakukan Rabu malam (21/10/2026) itu, petugas tidak menemukan adanya segel nan dibuka secara sepihak oleh pemilik usaha.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penutupan tempat upaya nan dinilai melanggar ketentuan tetap dipatuhi. Enam letak itu sebelumnya disegel pada Sabtu malam (17/10/2026) lantaran diketahui melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Menurutnya, pemerintah tidak menutup kemungkinan membuka segel andaikan pengelola bersedia memenuhi persyaratan nan ditetapkan. Salah satunya, membikin komitmen melalui surat pernyataan bahwa akomodasi karaoke nan disediakan tidak menggunakan bilik alias ruangan tertutup serta tidak menyediakan pemandu lagu alias lady companion (LC).
“Hingga saat ini, mereka tidak ada nan membikin komitmen seperti itu. Dan sementara pengawasan difokuskan ke enam tempat nan disegel itu,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, M. Luthfie, mengatakan, pengawasan terhadap tempat upaya nan telah ditertibkan perlu dilakukan secara rutin. Menurutnya, penindakan tidak cukup berakhir pada penyegelan andaikan tidak diikuti pemantauan berkelanjutan.
Dia menilai, hukuman nan selama ini diberikan belum cukup memberikan pengaruh jera. Oleh karena itu, pertimbangan terhadap pola penindakan dan pengawasan perlu dilakukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Pengawasan kudu dilakukan secara rutin tanpa menunggu keluhan dari masyarakat,” tuturnya.
Luthfie berharap, patroli dan razia nan dilakukan secara berkala dapat memberikan akibat nyata terhadap kepatuhan pengelola usaha. Pengawasan juga perlu mendapat support masyarakat agar potensi pelanggaran bisa diketahui lebih dini.
“Penegak perda, dalam perihal ini Satpol PP untuk terus secara rutin melakukan razia dan pemantauan, guna mengantisipasi munculnya (pelanggaran) kemabali,” tegasnya.
Diketahui, enam tempat upaya tersebut meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya; Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kolpajung; Cafe King Wan’s di Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya; serta Cafe Sambung Roso alias Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
Sebelumnya, penyegelan dilakukan oleh tim campuran TNI-Polri berbareng Satpol PP dengan merujuk pada Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Persoalan nan menjadi perhatian terutama aktivitas karaoke di ruangan tertutup alias berbilik dan penyediaan LC. (nur/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·