Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II di perairan Pantura Sampang. (SKK MIGAS JABANUSA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Kabupaten Sampang mempunyai kesempatan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) dari Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II.
Peluang itu muncul lantaran posisi kepala Sumur Hidayah berada sekitar 3,24 mil laut dari garis pantai utara Pulau Madura. Jarak tersebut tetap berada dalam radius 0–4 mil laut, nan menjadi salah satu kriteria dalam penentuan wilayah penerima DBH migas.
Informasi tersebut disampaikan SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) berbareng PC North Madura II Ltd. dalam penjelasan teknis mengenai letak operasional Sumur Hidayah, Jumat (21/8/2026).
Mengacu pada arsip Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah nan telah disetujui Menteri ESDM, letak lapangan berada sekitar enam kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura.
Jarak enam kilometer tersebut setara dengan sekitar 3,24 mil laut. Artinya, secara geografis, posisi Lapangan Hidayah tetap berada di bawah pemisah empat mil laut nan menjadi salah satu parameter dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketentuan itu membuka kesempatan bagi Kabupaten Sampang untuk mendapatkan DBH andaikan Lapangan Hidayah nantinya mulai berproduksi dan pemerintah pusat menetapkan Sampang sebagai wilayah penghasil sesuai ketentuan nan berlaku.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan mengatakan, posisi geografis Lapangan Hidayah menjadi salah satu aspek krusial nan memberikan kesempatan bagi Sampang.
Menurut dia, andaikan merujuk pada arsip POD 1 dan posisi kepala sumur terhadap garis pantai, terdapat kesempatan bagi Sampang untuk memenuhi salah satu kriteria sebagai wilayah penghasil migas.
“Melihat referensi arsip POD 1 dan posisi geografis nan masuk dalam pemisah 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat kesempatan besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai wilayah penghasil migas,” kata Anggono.
Pernyataan tersebut menjadi krusial bagi Sampang. Sebab, selama ini kabupaten tersebut belum ditetapkan sebagai wilayah penghasil migas.
Dengan adanya Lapangan Hidayah, kesempatan memperoleh DBH dari sektor migas mulai terbuka. Namun, kesempatan tersebut belum dapat dianggap sebagai kepastian penerimaan daerah.
Sebab, radius empat mil laut bukan berfaedah wilayah otomatis mendapatkan DBH. Status wilayah penghasil tetap kudu ditetapkan melalui sistem pemerintah pusat.
Penetapan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM berbareng Kementerian Keuangan.
Begitu pula dengan besaran DBH nan berpotensi diterima Kabupaten Sampang. Hingga saat ini belum ada nomor nan dapat dipastikan lantaran Lapangan Hidayah tetap dalam tahapan pengembangan menuju produksi.
Dengan demikian, terdapat dua tahapan krusial nan tetap kudu ditunggu Sampang. Pertama, Lapangan Hidayah kudu memasuki tahap produksi.
Kedua, setelah produksi berjalan, pemerintah pusat kudu melakukan penetapan mengenai wilayah penghasil dan sistem pembagian DBH.
Jika kedua tahapan tersebut terpenuhi, posisi Sumur Hidayah nan berada dalam radius 3,24 mil laut berpotensi menjadi dasar bagi Sampang untuk memperoleh DBH migas.
Bagi Pemkab Sampang, kesempatan tersebut menjadi argumen untuk ikut mengawal pengembangan Lapangan Hidayah.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, pemerintah wilayah siap memberikan support terhadap seluruh tahapan pengembangan lapangan tersebut.
“Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah,” tandasnya. (ali/nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·