Resmi! Pemkab Sumenep Perketat Pengajuan SK Bupati dan Perbup, OPD Tak Bisa Lagi Bypass

49 menit yang lalu 1
Resmi! Pemkab Sumenep Perketat Pengajuan SK Bupati dan Perbup, OPD Tak Bisa Lagi Bypass

SUMENEP, portalmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat sistem pengajuan produk norma daerah. Langkah ini mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa untuk melakukan pembahasan mendalam berbareng Bagian Hukum Setdakab Sumenep sebelum melayangkan usulan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Penerapan patokan baru tersebut tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep. Kebijakan ini dirancang guna memastikan proses pembuatan payung norma wilayah melangkah teratur, terkoordinasi, dan tidak ada lagi tahapan nan terlewati secara sepihak.

Melalui alur ini, OPD wajib menyerahkan draf awal rancangan Perbup alias SK Bupati kepada Bagian Hukum untuk ditelaah dan disempurnakan. OPD dilarang keras mengunggah berkas usulan ke aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO) sebelum mengantongi persetujuan fasilitasi dari Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, menegaskan bahwa pengetatan ini bermaksud menjaga kualitas serta keabsahan produk norma nan diterbitkan pemerintah daerah.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dibahas dan disempurnakan berbareng antara Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Langkah ini memastikan penyusunan produk norma lebih tertib, terkoordinasi, dan mempunyai kepastian tahapan,” kata Bambang, Selasa (8/9/2026).

Selain wajib menempuh penelaahan di Bagian Hukum, OPD pemrakarsa juga dituntut mengirimkan draf arsip melalui aplikasi SRIKANDI serta mematuhi agenda pembahasan nan telah ditentukan. Catatan serta koreksi dari pembahasan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh OPD sebelum berkas masuk ke tahap finalisasi.

Bambang berambisi seluruh ketua dan staf OPD dapat menjalankan sistem baru ini secara disiplin, sehingga setiap produk norma nan disahkan Pemkab Sumenep mempunyai dasar nan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara legalitas.

Navigasi pos

Selengkapnya