Polemik Lahan ABA IV Pamekasan: Polisi Periksa Ahli Waris dan Dua Saksi

40 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Proses norma mengenai sengketa lahan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan terus bergulir.

Terbaru, polisi memeriksa mahir waris lahan, Sitti Nurul Aini Siska, berbareng dua saksi lainnya. Pemeriksaan itu berangkaian dengan laporan dugaan pengrusakan segel alias gembok nan sebelumnya dipasang di gerbang sekolah.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan Nurul ke Polres Pamekasan mengenai dugaan pengrusakan nan terjadi setelah pemasangan segel pada Rabu (26/8/2026).

Kuasa norma mahir waris, Zaini, mengatakan, interogator menggali keterangan mengenai rangkaian peristiwa nan terjadi sebelum hingga setelah pemasangan segel. Pertanyaan itu mencakup kronologi, argumen penyegelan, hingga proses pemasangan segel.

“Kurang lebih ada 14 pertanyaan. Mulai dari kronologi dan karena musabab terjadinya penyegelan sampai proses penyegelan terjadi,” jelasnya, Rabu (9/9//2026).

Laporan itu bermulai dari pemasangan segel oleh Nurul pada Senin (24/8/2026) malam. Penyegelan dilakukan sebagai corak tindakan mahir waris di tengah polemik kepemilikan dan penguasaan lahan nan tetap berlangsung.

Namun, belum genap satu hari, segel itu dibuka paksa oleh pihak Muhammadiyah. Peristiwa pembukaan segel itu kemudian dilaporkan Nurul kepada kepolisian.

Zaini menyebut, peristiwa itu membikin kliennya mengaku mengalami kerugian materiel. Penyidik juga menanyakan keberadaan sejumlah peralatan nan sebelumnya dipasang di lokasi.

“Akibat pengrusakan itu pengguna kami mengalami kerugian. Penyidik juga menanyakan keberadaan barang-barang itu, seperti gembok dan banner. Hingga sampai saat ini tidak tahu peralatan itu ada di mana,” tambahnya.

Pengaduan Muhammadiyah Pamekasan Masih Berlanjut

Di sisi lain, persoalan norma lain nan muncul dalam bentrok lahan itu juga tetap berjalan. Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengusulkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Pamekasan.

Dumas tersebut berangkaian dengan unggahan akun TikTok milik mahir waris nan diduga memuat ujaran kebencian, penyebaran buletin bohong, serta pencemaran nama baik nan dinilai ditujukan kepada ketua Muhammadiyah maupun organisasi Muhammadiyah.

Menurut Ainor, dumas itu telah mendapatkan disposisi untuk ditindaklanjuti oleh unit mengenai di Polres Pamekasan. Namun, hingga sekarang belum ada pemanggilan terhadap pihaknya.

“Kami sudah diinformasikan jika dumas nan kami ajukan sudah disposisi ke Kanit III. Sejauh ini belum ada pemanggilan apa-apa dari Polres. Info terbaru tetap sebatas disposisi itu,” ungkapnya.

Diketahui, polemik lahan ini bermulai ketika mahir waris, Nurul, melayangkan gugatan kepada pihak yayasan beberapa bulan lalu.

Nurul menilai telah terjadi dugaan perbuatan melawan norma selama lebih dari 50 tahun. Dia juga menyatakan yayasan menguasai lahan tanpa kejelasan status hukum.

Selain persoalan penguasaan lahan, Nurul mempersoalkan pembangunan bilik mandi nan berada di dekat makam keluarganya. Keberatan mengenai pembangunan tersebut disebut telah disampaikan sejak 2023, tetapi hingga sekarang belum menemukan penyelesaian (nur/zul)

Selengkapnya