Resmi Dicopot dari Jabatan, Mantan Kapus Robatal Lanjut Jalani Proses Hukum

36 menit yang lalu 1

Pegawai Puskesmas Robatal saat diamankan di Mapolres Sampang lantaran dugaan skandal perselingkuhan beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Polemik dugaan perselingkuhan nan menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal berinisial B memasuki babak baru setelah dirinya resmi dicopot secara permanen dari kedudukan struktural tersebut.

Meski tidak lagi menjabat sebagai Kapus Robatal, master tersebut tetap kudu menghadapi proses norma atas dugaan perkara nan mencuat sejak awal Oktober 2026.

Pemberhentian B dari kedudukan Kepala Puskesmas Robatal diketahui bertindak efektif sejak 1 November 2026. Keputusan tersebut bukan berupa penonaktifan sementara, melainkan pemberhentian permanen dari kedudukan struktural nan sebelumnya diemban.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, membenarkan keputusan pemberhentian tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).

Dia memastikan bahwa status B sebagai Kepala Puskesmas Robatal telah resmi berhujung sesuai keputusan nan ditetapkan.

“Betul, nan berkepentingan diberhentikan dari kedudukan Kapus,” tegas Bayu.

Dia menjelaskan, keputusan pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang.

Proses manajemen pemberhentian juga telah mendapatkan izin dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Diberhentikan permanen,” imbuhnya.

Bayu menambahkan, keputusan tersebut turut mempertimbangkan kondusivitas wilayah serta efektivitas proses pemeriksaan terhadap master B nan tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

Sementara itu, BKPSDM Sampang dalam proses tersebut bertindak sebagai pihak nan menangani manajemen kepegawaian berasas usulan lembaga terkait.

“Pertimbangannya efektivitas pemeriksaan nan bersangkutan. Kami dari BKPSDM hanya pemroses,” pungkasnya.

Sementara itu, dugaan perselingkuhan nan menyeret master B bermulai dari peristiwa penyergapan di ruang Kepala Puskesmas Robatal pada Rabu (8/10/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial F, nan merupakan suami dari perawat berinisial AI nan bekerja di puskesmas tersebut.

F mendatangi letak dengan didampingi personil Polsek Robatal, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam kejadian itu, master B nan saat itu tetap menjabat sebagai Kepala Puskesmas Robatal diketahui berada di dalam ruangan berbareng AI.

Pasca-kejadian, AI diarahkan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna kepentingan penanganan perkara. Sementara itu, master B dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, sebelumnya juga membenarkan bahwa perkara tersebut tengah ditangani kepolisian. Dia menyebut, dalam proses penyidikan, status master B tetap sebagai saksi terlapor.

“Dalam proses penyidikan, statusnya saksi terlapor,” ujar Eko.

Dengan berlakunya keputusan pemberhentian secara permanen tersebut, kedudukan B sebagai Kepala Puskesmas Robatal sekarang telah berakhir.

Namun, persoalan norma nan menyeret namanya tetap bersambung dan proses investigasi kepolisian menjadi bagian krusial untuk mengungkap secara terang dugaan perkara tersebut. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0