Rekam Jejak Ari Askhara: Eks Dirut Garuda Indonesia dan Kontroversi Penyelundupan Harley Davidson

1 jam yang lalu 1
 Eks Dirut Garuda Indonesia dan Kontroversi Penyelundupan Harley Davidson

portalmadura.com – Nama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias nan lebih dikenal sebagai Ari Askhara sempat menjadi sorotan publik luas di Tanah Air. Sosok mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tersebut mencuri perhatian publik menyusul kasus penyelundupan peralatan mewah di dalam armada baru maskapai penerbangan nasional tersebut.

Karier Ari Askhara di industri penerbangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhenti setelah Kementerian BUMN, nan saat itu dipimpin oleh Erick Thohir, secara resmi mencopot jabatannya sebagai orang nomor satu di maskapai pelat merah tersebut pada akhir 2019.

Profil Singkat dan Rekam Jejak Karier

Sebelum menduduki posisi puncak di Garuda Indonesia, Ari Askhara mempunyai perjalanan pekerjaan nan cukup panjang di sektor perbankan dan BUMN logistik transportasi. Pria kelahiran 1971 ini merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar magister manajemen upaya di Universitas Indonesia.

Beberapa posisi strategis nan pernah diembannya meliputi:

  • Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III)
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2014–2016)
  • Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) (2017–2018)
  • Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2018–2019)

Skandal Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton

Puncak polemik nan menyeret nama Ari Askhara bermulai ketika petugas Bea dan Cukai menemukan peralatan selundupan di dalam lambung pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia nan terbang langsung dari Toulouse, Prancis, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam pemeriksaan kepabeanan tersebut, petugas mengamankan komponen motor mewah Harley Davidson jenis Shovelhead klasik keluaran 1972 dalam kondisi terurai serta dua unit sepeda lipat mewah merek Brompton nan tidak tercantum dalam daftar manifes kargo (cargo manifest).

Penyelidikan mendalam membuktikan bahwa peralatan mewah tersebut berangkaian langsung dengan kepemilikan pribadi Ari Askhara nan diduga memanfaatkan akomodasi pengiriman armada perusahaan demi menghindari tanggungjawab bea masuk dan pajak impor.

Proses Hukum dan Vonis Pengadilan

Tindakan penyelundupan tersebut secara resmi bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya menyatakan Ari Askhara terbukti bersalah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Majelis pengadil menjatuhkan vonis balasan penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan. Kasus ini menjadi preseden krusial dalam penegakan tata kelola perusahaan nan bersih (Good Corporate Governance) di lingkungan BUMN penerbangan nasional.

Navigasi pos

Selengkapnya