Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD

53 menit yang lalu 1

Proses survei lahan Sekolah Rakyat (SR) Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rencana pelebaran akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, tetap berproses melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah menentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nan bakal menangani anggaran tersebut, antara Bapperida alias Dinas PUPR.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, penentuan OPD tersebut berjuntai pada hasil plotting dalam musyawarah.

Meski demikian, pihaknya mengupayakan proses tersebut dapat diselesaikan tahun ini agar pembangunan pelebaran akses jalan segera direalisasikan.

“Agar sigap selesai juga, dan segera dibangun,” terangnya.

Ketua Tim Kabupaten (Katimkab) PKH Pamekasan Lukman Hakim menambahkan, Pemkab Pamekasan telah membentuk tim untuk mendukung pembangunan SR nan melibatkan Dinsos, Dinas PUPR, Bapperida, dan BPKPD.

Koordinasi dengan sejumlah pihak juga telah dilakukan untuk mempersiapkan pengerjaan pelebaran akses jalan menuju letak SR.

Lukman menyampaikan, pihaknya mendapat pengarahan dari Pemkab Pamekasan bahwa pembangunan SR kemungkinan dilaksanakan pada tahap keempat alias setelah Oktober.

Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah pembangunan dapat dimulai pada akhir tahun ini alias kudu bersambung ke tahun berikutnya.

“Karena bulan Oktober itu tahap ketiga. Sedangkan tahapan pengadaan lahan itu juga belum di clear, sekarang lahan itu tetap belum milik Pemkab. Semoga bisa secepatnya semua ini bisa selesai,” jelasnya.

Pelebaran akses jalan menuju letak pembangunan SR Pamekasan sebelumnya menjadi salah satu catatan dari Kementerian PUPR RI. Pemkab Pamekasan perlu menyelesaikan persoalan akses tersebut sebagai bagian dari kesiapan pembangunan SR.

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ahmad Fauzi mengaku belum mengetahui secara perincian rencana pelebaran jalan tersebut.

Namun, andaikan anggarannya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), secara izin tidak menjadi persoalan.

“Pelebaran akses jalan itu monggo dengan catatan itu masuk kepada PAPBD,” tukasnya. (enk/nda)

Selengkapnya