SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan sebanyak 48 botol minuman beralkohol dalam razia di Cafe Lotus, Senin, 7 September 2026.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah norma Polresta Sumenep sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun peralatan terlarang lainnya.
“Polresta Sumenep bakal terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun peralatan terlarang lainnya di wilayah norma Polresta Sumenep,” katanya.
Barang bukti nan diamankan terdiri atas satu kardus Bir Bintang berisi 12 botol, satu kardus Alexis berisi 12 botol, satu kardus Anggur Putih Cap Orang Tua berisi 12 botol, dan satu kardus Api Anggur Hijau berisi 12 botol.
Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah akibat negatif nan dapat ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya peredaran minuman keras nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya peredaran minuman keras nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

3 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·