KABAR MADURA | Pemkab Sumenep menunjukkan langkah antisipatif menghadapi ancaman kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di tengah musim kekeringan 2026. Upaya pencegahan diperkuat melalui publikasi Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Kebijakan tersebut menjadi corak kesungguhan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam mengantisipasi potensi karhutla sejak dini. Selain menekan akibat kebakaran, langkah ini juga diarahkan untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan oleh pemerintah semata. Menurutnya, keterlibatan seluruh komponen masyarakat menjadi kekuatan krusial dalam menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau.
”Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, bumi usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Melalui SE tersebut, camat, lurah dan kepala desa diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, terutama mengenai larangan membuka lahan dengan langkah membakar.
Langkah preventif juga diperkuat dengan meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah nan dinilai rawan karhutla. Pemerintah mau memastikan potensi kebakaran dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin sebelum berkembang menjadi musibah nan lebih luas.
”Pihak mengenai kudu meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah nan dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla,” ucap Fauzi.
Tidak hanya pencegahan, Fauzi juga meminta setiap aktivitas pembakaran nan berpotensi memicu kebakaran rimba dan lahan segera dihentikan. Respons sigap tersebut dinilai krusial untuk mencegah api merembet dan meluas.
”Setiap aktivitas pembakaran nan berpotensi menimbulkan kebakaran rimba dan lahan juga kudu segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” ujarnya.
Jika karhutla sampai terjadi, Fauzi meminta penanganan dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinasi. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Call Center 112, Satpol PP maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep.
”Personel kudu siap siaga, termasuk sarana, prasarana dan peralatan untuk menghadapi karhutla, sehingga penanganan bisa dilakukan secara sigap jika terjadi kebakaran,” jelas Fauzi.
Menurutnya, kesiapsiagaan seluruh unsur menjadi bagian krusial dalam menghadapi beragam potensi musibah selama musim kekeringan. Karena itu, koordinasi lintas sektor kudu terus diperkuat agar setiap ancaman dapat ditangani secara sigap dan terukur.
”Seluruh stakeholder dan jejeran mengenai kudu memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi beragam akibat selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran rimba dan lahan,” tandasnya. (ara/waw)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·