Ratusan Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Sumenep, Ternyata Milik Tongkang Kaltim nan Dihantam Gelombang 4 Meter
SUMENEP, portalmadura.com – Sebanyak 405 batang kayu gelondongan ditemukan terdampar di sepanjang pesisir Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran resmi, ratusan kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang asal Kalimantan Timur nan diterjang cuaca jelek di perairan Pulau Giliyang.
Kapal tongkang nan diawasi oleh 10 Anak Buah Kapal (ABK) dan seorang nakhoda tersebut sejatinya bertolak dari Sungai Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (5/9/2026) dengan tujuan Probolinggo, Jawa Timur. Kapal membawa total muatan sebanyak 697 batang kayu.
Namun, pelayaran nan awalnya diperkirakan menyantap waktu 11 hari tersebut tersendat hingga 13 hari akibat cuaca ekstrem di perairan Pulau Jawa. Gelombang tinggi memaksa armada berlindung sebelum akhirnya tiba di area perairan Pulau Giliyang pada Jumat (18/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Mualim I kapal tongkang, James Malumbot, mengungkapkan bahwa kapal nan ditumpanginya sempat dihantam ombak setinggi empat meter selama dua hari berturut-turut. Kondisi tersebut memicu kebocoran hingga menyebabkan posisi tongkang miring.
“Kami dihantam cuaca jelek saat melintasi perairan Pulau Jawa. Ketinggian ombak mencapai empat meter hingga tongkang miring. Air masuk ke dalam kapal dan tekanan muatan kayu sangat berat, sehingga kami memutuskan untuk memperkuat di sekitar Pulau Giliyang,” ujar James, Jumat (25/9/2026).
Kemiringan kapal nan cukup ekstrem menyebabkan tali pengikat muatan terputus. Akibatnya, sebanyak 405 dari total 697 batang kayu terlepas dan hanyut terbawa arus hingga terdampar di pesisir Desa Bicabbi, Desa Dungkek, dan Desa Romben Guna.
KPH Sumenep Pastikan Kayu Berstatus Legal
Menanggapi temuan tersebut, pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumenep langsung menerjunkan tim ke letak untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu-kayu gelondongan nan terdampar dipastikan mempunyai arsip resmi dan legal.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sumenep, Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa pada setiap batang kayu terdapat stiker resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI nan dilengkapi dengan nama perusahaan, kode unik, kode QR, serta logo Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
“Kayu-kayu ini legal. Kode unik dan kode QR nan tertera pada label digunakan untuk menelusuri asal-usul serta riwayat kayu melalui sistem resmi,” kata Imam.
Hingga saat ini, proses penanganan serta pemindahan terhadap ratusan kayu gelondongan nan terdampar di pesisir Sumenep tersebut tetap terus bersambung sesuai dengan prosedur dan izin nan berlaku.

53 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·