Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berbareng DPRD Sumenep menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna nan digelar di Gedung DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).
Persetujuan berbareng tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan izin wilayah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo berbareng ketua DPRD Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada ketua dan personil DPRD Sumenep serta seluruh pihak nan telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan wilayah sekaligus mencerminkan sinergi antara pelaksana dan legislatif.
Sembilan Raperda nan mendapat persetujuan berbareng mencakup sejumlah bagian nan berangkaian langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Raperda tersebut antara lain perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Reforma Agraria.
Ada pula Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara satu Raperda lainnya berangkaian dengan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, sebanyak delapan Raperda selanjutnya bakal disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sedangkan Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya berasas kesepakatan bersama.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin juga berambisi proses pembentukan izin wilayah tersebut dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Sumenep.
Kerja sama antara lembaga legislatif dan pelaksana dinilai krusial agar izin nan dihasilkan dapat menjadi landasan dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan adanya persetujuan berbareng tersebut, proses pembentukan delapan Raperda nan bersambung sekarang memasuki tahapan selanjutnya sesuai sistem peraturan perundang-undangan.
Pemkab dan DPRD Sumenep berambisi izin nan nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian norma sekaligus mendukung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Red/Emha)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·