Prihatin Kasus Kekerasan Anak di Karawang dan Surabaya, Hj. Ansari: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

1 jam yang lalu 2

Pamekasan, (Media Madura) – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Karawang dan Surabaya menjadi perhatian serius Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari.

Legislator wanita asal Kabupaten Pamekasan itu mengingatkan pentingnya memperkuat perlindungan anak melalui pengasuhan keluarga, pendidikan karakter, dan pengawasan lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kasus balita di Karawang nan diduga menjadi korban perundungan hingga mengalami luka serius, serta meninggalnya seorang anak penyandang Down syndrome di Surabaya dalam kasus dugaan kekerasan, menjadi peringatan bahwa anak-anak tetap memerlukan perlindungan nan lebih kuat.

“Dua peristiwa ini sangat memprihatinkan. Anak-anak semestinya mendapatkan kasih sayang, rasa aman, dan perlindungan. Kita tidak boleh menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan biasa nan baru ditangani setelah muncul korban,” ujar Hj. Ansari.
Menurutnya, pencegahan kekerasan kudu dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua mempunyai peran krusial dalam menanamkan empati, mengajarkan anak menghargai perbedaan, mengendalikan emosi, serta menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.

Pendidikan karakter, kata dia, tidak cukup hanya melalui nasihat. Anak juga memerlukan teladan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Komunikasi nan terbuka antara orang tua dan anak perlu dibangun agar anak berani menyampaikan pengalaman nan membuatnya takut, tertekan, alias merasa tidak aman.

“Anak perlu diajarkan untuk menghormati sesama sejak dini. Orang tua kudu datang dalam proses tumbuh kembang anak, memberikan teladan, serta memahami lingkungan pergaulannya. Pendidikan empati kudu diperkuat di rumah, sekolah, dan masyarakat,” katanya.

Hj. Ansari juga mendorong sekolah memperkuat upaya pencegahan perundungan melalui pengawasan nan memadai, patokan nan jelas, serta saluran pengaduan nan kondusif bagi anak.

Korban kudu mendapatkan pendampingan, sementara anak nan menunjukkan perilaku garang perlu dibina agar memahami akibat perbuatannya dan tidak mengulangi kekerasan.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah, dinas terkait, tenaga pendidik, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan anak meningkatkan koordinasi. Setiap laporan kekerasan kudu ditindaklanjuti secara cepat, dengan memastikan korban dan keluarganya memperoleh pendampingan psikologis maupun sosial sesuai kebutuhan.

Perhatian unik juga perlu diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Menurut Hj. Ansari, mereka mempunyai kewenangan nan sama untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan nan aman, inklusif, serta terbebas dari segala corak kekerasan.

Ia meminta agar kedua kasus tersebut ditangani secara ahli berasas kebenaran dan ketentuan norma nan berlaku. Apabila terdapat anak nan diduga terlibat sebagai pelaku, proses penanganannya kudu merujuk pada sistem peradilan pidana anak dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan upaya mencegah kekerasan berulang.

“Jangan menunggu sampai ada korban berikutnya. Kita perlu memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, pengawasan, dan jasa pengaduan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab berbareng agar setiap anak dapat tumbuh dengan aman, bermartabat, dan mempunyai masa depan nan lebih baik,” tegasnya. (*/Znl)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0