Sumenep, (Madura Today) – Kapolresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan komitmennya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia memastikan kepolisian tidak bakal memberi ruang bagi aktivitas narkoba di wilayah hukumnya.
Komitmen itu menjadi tantangan serius bagi jejeran Polresta Sumenep. Penindakan tidak cukup berakhir pada pengguna alias pelaku nan tertangkap. Polisi juga perlu menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak nan diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polresta Sumenep. Kami bakal bertindak tegas terhadap siapa pun nan terbukti terlibat sesuai ketentuan norma nan berlaku,” kata Ariek. Senin, (19/10/2026).
Ariek menegaskan, pemberantasan narkoba kudu dilakukan secara konsisten. Penegakan norma perlu menyasar setiap pihak nan terbukti terlibat, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukannya.
Upaya tersebut memerlukan kerja investigasi nan menyeluruh. Setiap pengungkapan kasus kudu dikembangkan untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Polresta Sumenep juga perlu memperkuat pengawasan dan pencegahan, terutama di lingkungan nan rawan menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Langkah itu krusial agar penindakan tidak hanya berjalan setelah kasus terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi penduduk dapat membantu polisi menelusuri aktivitas mencurigakan dan mencegah narkotika menjangkau lebih banyak orang.
“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kabupaten Sumenep,” ucapnya.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·