Pria Berumur 47 Tahun di Pamekasan Diduga Lecehkan Anak Kelas III SD

8 jam yang lalu 4

KABAR MADURA | Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Pamekasan. Seorang laki-laki berumur 47 tahun berinisial NW dilaporkan atas dugaan tindakan seksual terhadap anak wanita berumur 8 tahun nan tetap duduk di kelas III sekolah dasar (SD).

Terduga pelaku disebut tetap mempunyai hubungan family dengan korban. Dugaan tindakan itu disebut telah berjalan sejak 2024, ketika korban tetap duduk di kelas I SD.

Peristiwa itu baru diketahui family setelah korban menceritakan kejadian nan dialami kepada ibunya, saat berkumpul berbareng pada Sabtu (18/9/2026).

“Waktu itu dia (korban) main sama adiknya. Tidak sengaja menyentuh kemaluan adiknya. Sang adik komplain. Di situlah, dia mulai cerita tentang kejadian itu (pelecehan seksual). Saya kaget sekaligus sedih mendengarnya,” ujar ibu korban, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, sebelum anaknya menceritakan kejadian itu, family sebenarnya pernah menemukan kondisi tidak biasa pada bagian tubuh korban. Namun, saat itu kondisi tersebut disebut terjadi lantaran persoalan kebersihan.

“Sebelum-sebelumnya, pernah kemaluan anak saya bengkak. Ketika ditanya ke ibu (orang tua angkat suaminya nan mengasuh korban), jawabannya, lantaran ceboknya kurang bersih. Dan anak saya sebenarnya sudah pernah mengadu ke ibu ini, tapi tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dugaan tindakan seksual terhadap putrinya telah terjadi sejak 2024 dan bersambung hingga korban duduk di kelas III SD. Kejadian tersebut sekarang disebut berakibat terhadap kondisi psikis korban.

Masih kata ibu korban, putrinya mengalami trauma dan kerap panik ketika mendengar, melihat, alias menjumpai sesuatu nan mengingatkannya pada peristiwa tersebut.

“Hal-hal lain nan berkenaan dengan kejadian itu, dia pasti histeris, entah itu tempat, nama, alias apa pun itu,” ceritanya.

Dia berharap, proses norma terhadap terduga pelaku dapat melangkah hingga tuntas. Dia juga meminta terduga pelaku mendapatkan balasan maksimal sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

“Kami berambisi dihukum seberat-beratnya dan tidak ada pemaafan apa pun,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan, kepolisian telah menangkap terduga pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak family pada Senin (21/9/2026).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pendampingan terhadap korban, visum et repertum, hingga penyitaan peralatan bukti sebelum mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyiapkan proses penahanan dan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) alias Pasal 473 ayat (2) huruf b alias Pasal 415 huruf b KUHP.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kepolisian langsung bergerak sigap melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya. (nur/zul)

Selengkapnya