(KM/IST) PELANTIKAN: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat melantik PNS beberapa waktu lalu.KABAR MADURA | Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di Pamekasan diproyeksikan masuk dalam skema penataan aparatur pada 2027. Dalam skema tersebut, mereka berkesempatan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, proses peralihan status itu belum dapat dipastikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tetap menunggu petunjuk teknis dan pedoman dari pemerintah pusat mengenai sistem pengangkatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Moh. Alwi, mengatakan, pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya izin resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, jika merujuk pada izin manajemen aparatur sipil negara (ASN), terdapat sejumlah tahapan nan kudu dilalui.
“Jika merujuk pada Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengenai manajemen pegawai negeri, tentu kudu ada seleksi dan tahapannya,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Alwi menjelaskan, tahapan itu dimungkinkan mencakup seleksi administratif hingga seleksi kompetensi. Meski demikian, corak seleksi dan sistem secara rinci tetap menunggu pengarahan dari pemerintah pusat.
“Terkait gimana tahapannya, kami tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, menilai kepastian jenjang pekerjaan pegawai krusial untuk memberikan kejelasan terhadap kesejahteraan mereka. Menurutnya, kesejahteraan nan lebih baik juga bakal mendorong peningkatan keahlian aparatur.
“Kesejahteraan pegawai memang menjadi variabel utama dalam membangun keahlian pemerintah. Tentu sangat mendukung jika kebijakan itu diregulasikan,” tegasnya.
Diketahui, per 13 Agustus 2026, jumlah PPPK penuh waktu di Pamekasan mencapai 2.295 orang. Rinciannya, terdiri atas 279 tenaga kesehatan, 1.729 tenaga pendidikan, dan 287 tenaga teknis.
Selain kesempatan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS, penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu juga masuk dalam skema penataan aparatur pemerintah pusat pada 2027. (nur/zul)

51 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·