Polresta Sumenep Bakal Tindak Tegas Debt Collector Penarik Kendaraan di Jalan

33 menit yang lalu 1

Sumenep, (Madura Today) – Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal menindak tegas debt collector nan meresahkan warga, terutama pelaku penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas, Ipda Ach. Putrawardana menegaskan, pihaknya tidak bakal membiarkan debt collector bertindak semena-mena.

“Penarikan kendaraan di jalan kudu sesuai patokan norma dan tidak boleh dilakukan secara sepihak,” kata Ipda Ardan kepada Madura Today. Minggu, (25/10/2026).

Dirinya meminta masyarakat segera melapor jika mengalami alias memandang tindakan debt collector nan memberhentikan pengendara hingga menarik kendaraannya.

“Masyarakat juga diminta mengumpulkan bukti berupa foto alias video jika situasi memungkinkan. Bukti tersebut dapat disertakan saat melapor ke Polisi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, penagihan utang kudu dilakukan sesuai aturan. Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara nan melanggar norma dan meresahkan masyarakat.

“Semua ada prosedur hukumnya. Jangan bikin resah masyarakat dan lakukan tindakan nan sesuai dengan hukum. Jangan menarik kendaraan di jalan,” tegasnya.

Hayat

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0