Polresta Sumenep Amankan Dua Pria Soal Kasus Dugaan Sabu, Ternyata Kades

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua laki-laki berinisial AM (43) dan ISA (31) nan diduga sebagai Kepala Desa (Kades) aktif di Sumenep. Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jumat (16/10/2026) malam.

Pengungkapan tersebut bermulai sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik penduduk berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep. Di letak itu, petugas mengamankan AM, penduduk Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip mini berisi kristal nan diduga sabu. Masing-masing paket mempunyai berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total sekitar 1,75 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menyampaikan, peralatan tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri AM dan dibungkus sobekan tisu putih.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku memperoleh sabu tersebut melalui seorang laki-laki berinisial ISA, penduduk Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

“Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan ISA sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket nan diduga sabu, sobekan tisu putih, dan satu unit ponsel Vivo berwarna putih dari AM. Sementara dari ISA, petugas mengamankan satu unit iPhone 15 berwarna hitam.

“Kedua laki-laki beserta peralatan bukti kemudian dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Penyidik menangani perkara tersebut dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.

Selanjutnya, interogator bakal melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa saksi dan pihak nan diamankan, serta mengirimkan peralatan bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Polisi juga bakal melakukan gelar perkara dan tahapan investigasi lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dikatakan Ariek, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kami menghinbau kepada masyarakat agar berkedudukan aktif memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (ong)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0