Polres Pamekasan Tegaskan Perpanjangan Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Sesuai Prosedur

59 menit yang lalu 2

KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memberikan argumen resmi mengenai perpanjangan masa penahanan terhadap M, inisial tersangka kasus kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas berinisial S asal Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, menjelaskan bahwa tindakan interogator melakukan perpanjangan penahanan merupakan langkah resmi nan berdasarkan dengan hukum. 

Hal tersebut, kata Ipda Evan, merujuk pada Pasal 102 ayat 2 dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dilaksanakan atas izin jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyelesaian berkas perkara agar proses norma melangkah dengan optimal.

“Perpanjangan penahanan merupakan prosedur resmi berasas Pasal 102 ayat 2 KUHAP atas izin JPU untuk kepentingan penyelesaian berkas perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar Madura, Jumat (2/10/2026).

Ipda Evan juga menanggapi tuduhan penolakan alias belum diterimanya surat tembusan perpanjangan penahanan oleh pihak penasehat norma maupun family tersangka. Penyidik juga telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur manajemen investigasi nan berlaku.

Jika pihak family maupun kuasa norma menolak menerima tembusan surat tersebut, tegas Ipda Evan, perihal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari mereka. Namun penolakan tersebut tidak bakal menghentikan jalannya proses norma nan sedang ditangani oleh interogator Satreskrim Polres Pamekasan.

“Terkait penolakan penerimaan tembusan oleh pihak family alias penasehat hukum, perihal tersebut merupakan kewenangan mereka, dan interogator telah melaksanakan sesuai prosedur manajemen penyidikan. Untuk proses norma tetap melangkah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Achmad Suhairi, kuasa norma tersangka M sempat mendatangi Mapolres Pamekasan serta mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk menguji keabsahan prosedur masa penahanan dan pemindahan letak penahanan kliennya. 

Saat mendatangi Mapolres Pamekasan, Rabu (30/9/2026), Suhairi mempertanyakan prosedur dan masa penahanan kliennya serta meminta penjelasan interogator mengenai pemisah masa penahanan awal nan dicantumkan selama 20 hari. 

Per 29 September lalu, menurut Suhairi, masa penahanan M semestinya telah habis. Argumennya bahwa masa penahanan kliennya terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026. Pihaknya mengaku belum menerima tembusan surat perpanjangan penahanan dari interogator hingga tanggal 30 September 2026 kini.

“Kami mendatangi Satreskrim Polres Pamekasan untuk berkoordinasi mengenai masa penahanan 20 hari nan menurut kalkulasi kami sudah berhujung pada 29 September,” jarnya, Rabu (30/9/2026).

Selain masalah pemisah waktu, Suhairi juga mempermasalahkan penetapan tersangka nan berada di Lapas Kelas IIA Pamekasan, sementara dalam surat perintah penahanan tertulis di rutan Polres Pamekasan. (fit/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0