Polres Pamekasan Sita 6.900 Pil Y, Pria Asal Galis Ditangkap

1 jam yang lalu 2

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang laki-laki berinisial AF (28), penduduk Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, sukses amankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan.

Penangkapan AF dilakukan setelah ditemukannya 6.900 butir pil berlogo Y di dalam bilik rumahnya, Selasa (13/10/2026).

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyimpanan obat-obatan terlarang.

Usai mendapatkan info tersebut, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di kediamannya.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil berlogo Y nan disimpan di dalam bilik tersangka,” katanya.

Sejumlah peralatan bukti nan sukses ditemukan di dalam lemari bilik tersangka. Diantaranya, 900 butir pil berwarna putih. Jumlah tersebut terbagi dalam 90 plastik klip mini nan masing-masing berisi 10 butir pil.

Petugas juga menemukan enam balut nan dikemas plastik hitam nan dimasukkan dalam kain berwarna merah.

“Petugas juga menemukan enam balut plastik lainnya nan masing-masing berisi 1.000 butir pil. Jumlah keseluruhan pil nan diamankan mencapai 6.900 butir,” ujarnya.

Ipda Evan menjelaskan bahwa dari enam balut nan temukan itu terbungkus rapi dalam kardus pengiriman. Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan terlarang itu kiriman dari wilayah Probolinggo.

“Enam balut paket itu dikirim dari wilayah Probolinggo kepada AF. Polisi juga menyita satu unit hp nan diduga digunakan sebagai perangkat transaksi,” ujarnya.

Ipda Evan mengatakan bahwa tersangka dan seluruh peralatan bukti telah dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pengetesan laboratorium forensik di Surabaya.

“Polisi tetap mengembangkan investigasi untuk menelusuri asal-usul peralatan tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.” Tandasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka AF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (ibl/nda).

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0