Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. (KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan perusakan penyimpanan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.
Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan dijadwalkan menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka pada pekan depan.
Rencana penetapan tersangka tersebut menyusul rampungnya pemeriksaan terhadap seluruh saksi nan berangkaian dengan perkara tersebut.
Penyidik sekarang bersiap melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan pihak nan diduga bertanggung jawab.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan seluruh saksi nan berangkaian dengan kasus tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi perangkat bukti sekaligus mendalami rangkaian peristiwa nan dilaporkan.
“Semua saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik,” katanya, Kamis (5/11/2026).
Ipda Evan menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, interogator bakal melanjutkan proses penanganan perkara melalui gelar perkara pada pekan depan. Agenda tersebut menjadi tahapan krusial untuk menentukan status norma pihak nan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Setelah semua rangkaian pemeriksaan dilakukan, pekan depan bakal digelar penetapan tersangka,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah menyerahkan peralatan bukti berupa 917 batang rokok terlarangan beserta kendaraan kepada pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya. (ibl/nda)

1 hari yang lalu
8








English (US) ·
Indonesian (ID) ·