Sumenep, (Madura Today) – Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut satu dari dua kepala desa (kades) aktif nan terseret kasus narkoba, berinisial I, berkedudukan sebagai kurir alias pengedar sabu-sabu.
“Salah satu dari tersangka berinisial I berkedudukan sebagai kurir alias pengedar,” kata Kasatresnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, Selasa (3/11/2026).
Sjaiful menambahkan, kedua tersangka telah mengusulkan permohonan rehabilitasi kepada Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu belum lama ini.
Namun, menurutnya, kesempatan permohonan rehabilitasi untuk dikabulkan sangat kecil. “Potensi untuk dikabulkan mengenai pengajuan rehabilitasi sangat mini sekali dan hasilnya belum turun ke interogator Satresnarkoba,” kata Sjaiful.
Selain itu, Polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Bupati Sumenep dengan tembusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Surat itu dikirim empat hari setelah kedua tersangka ditangkap dan telah diterima oleh pihak terkait,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.
Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keduanya, jejeran Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·