Harga Tembakau Pamekasan Paling Tinggi Rp75 Ribu per Kilogram, Serapan Capai 16 Ribu Ton

1 jam yang lalu 2

Salah satu penduduk tengah memikul satu bal tembaku di salah satu penyimpanan di Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Harga tembakau di penyimpanan di Kabupaten Pamekasan saat musim pembelian 2026 berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram. Perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan kualitas tembakau nan dibawa petani.

Sementara disisi nan lain, serapan tembakau di Kabupaten Pamekasan terus mengalami peningkatan. Sejak pembelian dibuka pada pertengahan Agustus 2026, total tembakau nan sudah terserap mencapai sekitar 16 ribu ton.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Muharram mengatakan, nilai tembakau di tingkat penyimpanan tidak ditetapkan pada satu nominal. Nilainya berjuntai pada kualitas hasil panen nan ditawarkan petani.

”Harga tergantung kualitas. Kisaran harganya Rp50 ribu sampai Rp75 ribu per kilogram,” katanya.

Berdasarkan info Disperindag, perusahaan rokok nasional menjadi penyerap terbesar dengan sekitar 12 ribu ton. Kemudian perusahaan rokok lokal menyerap 881 ton, sedangkan pembelian pribadi mencapai lebih dari 3 ribu ton.

“Sebanyak 60 penyimpanan nan mengusulkan permohonan persetujuan pembelian tembakau,” ujarnya.

Muharram mengaku bahwa pemerintah wilayah juga melakukan pengawasan terhadap transaksi di tingkat gudang. Pengawasan tersebut salah satunya berangkaian dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura. Salah satu nan menjadi perhatian ialah tanggungjawab penyimpanan membeli sampel tembakau nan dibawa petani.

”Perbup itu memang baru diterbitkan setelah proses pembelian tembakau sudah jalan. Sampel tetap diperhitungkan untuk dibeli oleh pihak gudang,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh tim campuran nan terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Pertanian, Satpol PP dan Disperindag. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memandang penerapan sistem pembelian di lapangan, termasuk hubungan transaksi antara petani dengan pihak penyimpanan maupun pabrikan.

”Petugas memastikan sistem tersebut melangkah di lapangan. Tujuannya sama-sama menjaga agar petani diuntungkan dan penyimpanan alias pabrikan juga diuntungkan,” tandasnya. (ibl/nda).

Selengkapnya